Perempuan Papua Desak RUU TPKS Disahkan

0
140

SORONG, SUARAPAPUA.com — Yohana Kamesrar, Koordinator Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) mendesak negara untuk sahkan Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Kamesrar, RUU tersebut perlu disahkan untuk memutuskan rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak yang selama ini menjadi korban kekerasan seksual.

“Dalam satu dekade terakhir kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di dalam komunitas maupun pribadi sangat tinggi. Untuk itu supaya ada perlindungan bagi para korban kekerasan seksual, RUU TPKS harus disahkan jadi UU,” ujar Yohana Kamesrar beberapa waktu lalu saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sorong bersama 7 organisasi lain.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Selain itu untuk memutuskan rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak, Johana Kamesrar juga menekankan pentingnya hukum yang berpihak pada korban agar terdapat perlindungan yang utuh bagi korban.

“Hukum seharusnya tidak hanya berpikir untuk menindak pelaku. Pemulihan korban menjadi sesuatu yang penting karena akan membuat korban jadi pulih dan dapat meneruskan kehidupannya yang baik di masa datang,” katanya.

ads
Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Sementara itu, Yuli Yewen, Anggota Forum Perempuan Tambrauw menambahkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak terlaporkan lebih banyak daripada yang dilaporkan.

“Kasus yang tdk dilaporkan lebih banyak jika di bandingkan dengan kasus yang dilaporkan pada pihak penegak hukum,” kata Yewen.

Menurut Yewen, terdapat kemunduran dalam bagian substansi. Sebab, hilangnya frasa tanpa persetujuan yang menimbulkan banyak perdebatan.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

“Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Perempuan mengingatkan publik agar bergerak bersama untuk melakukan upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan,” tungkas Yewen.

 

Pewarta: Reiner Brabar

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaWilly Aditya: RUU TPKS Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual
Artikel berikutnyaMemahami Nieuw Guinea Raad dan Perjuangan Menuju Hak Penentuan Nasib Sendiri