ArsipWarinussy: Tindakan Aparat Keamanan di Papua, Tamparan bagi Jokowi ke AS

Warinussy: Tindakan Aparat Keamanan di Papua, Tamparan bagi Jokowi ke AS

Sabtu 2015-10-16 12:41:22

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Berbagai kasus kekerasan berdimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berat (human rights violation) yang terjadi selama ini di Tanah Papua, tamparan keras bagi pemerintah Indonesia di mata duniai internasional.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, tindakan represif aparat kepolisian dan tentara Indonesia terhadap Orang Asli Papua (OAP) sudah jelas-jelas merupakan tamparan sangat keras terhadap posisi seorang Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara Indonesia dalam kunjungannya nanti ke Amerika Serikat.

Presiden Jokowi dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, pada 26 Oktober 2015 mendatang di Gedung Putih (the White House), Washington DC, Amerika Serikat.

Menurut Warinussy, di Tanah Papua sudah banyak terjadi kasus kekerasan berdimensi pelanggaran HAM yang berat berdasarkan ketentuan pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang diduga keras melibatkan oknum aparat keamanan dari TNI dan Polri dengan korban warga sipil OAP.

“Kasus terakhir di Timika belum lama ini telah terjadi serangkaian tindakan kekerasan berdimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berat (human rights violation). Selain itu, baru saja, Kamis (8/10/2015) di Abepura, Jayapura, sejumlah aparat Polri dari Polresta Jayapura membubarkan paksa aksi damai dari SKP-HAM Papua,” bebernya.

Polisi bahkan menganiaya enam orang biarawan (Frater) dari Gereja Katolik, serta menghalangi hingga menodongkan senjata api laras panjang ke arah dada dari seorang jurnalis Jubi, Abraham You yang saat itu sedang melaksanakan tugas peliputan.

“Berbagai tindakan kekerasan dari aparat keamanan tersebut sebenarnya sudah berulang kali terjadi di atas Tanah Papua. Ini tamparan sangat keras terhadap posisi seorang Presiden Jokowi. Sebab, pada saat pertemuannya dengan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, direncanakan akan membahas isu Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Warinussy, dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Sabtu (17/10/2015).

Hal itu menurut Warinussy, tersirat dari penyampaian Duta Besar Amerika Serikat di Dewan HAM PBB, Keith Harper, saat mempresentasikan kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat dan HAM Internasional di Jakarta, Selasa (13/10/2015) lalu.

Dua Kepala Negara Demokrasi Besar di dunia itu dikabarkan akan fokus membicarakan bagaimana menangani isu-isu HAM dan memastikan perlindungan HAM bagi rakyat.

Warinussy memprediksi, disinilah Presiden Jokowi akan mendapat sorotan tajam melalui pernyataan ataupun pertanyaan maupun komentar dari koleganya yang pernah hidup dan dibesarkan di Kota Jakarta beberapa puluh tahun yang lalu.

“Sorotan pasti diarahkan pada mengapa dan bagaimana sampai polisi di Indonesia masih saja mau bertindak brutal dan melawan hukum saat menangani aksi-aksi damai pro-demokrasi di Tanah Papua? Padahal Indonesia sudah memiliki Undang-undang mengenai penanganan unjuk rasa atau aksi damai dan Undang-undang tentang perlindungan HAM,” tandasnya.

Sebagai salah satu Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, Warinussy sangat yakin bahwa isu-isu mengenai pelanggaran HAM di Tanah Papua selama lebih dari 50 tahun yang sudah mengemuka di forum regional dan internasional dewasa ini pasti menjadi topik perhatian dari Presiden Obama dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi.

“Bagaimanapun juga harus disadari dan diakui secara jujur dan fair bahwa masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua cukup mengganggu bagi posisi politik Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi besar di dunia dewasa ini.”

“Oleh sebab itu, saya hendak mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi selaku Kepala Negara agar segera merubah semua model pendekatan keamanan yang dikedepankan selama ini di Tanah Papua,” ujar peraih penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 dari Canada.

Ia berharap, pemerintah Indonesia melalui aparat Polri dan TNI tidak bisa lagi bertindak represif terhadap setiap aksi damai rakyat Papua dengan mengedepankan pendekatan keamanan yang menghalalkan penggunaan anasir-anasir kekerasan secara fisik maupun menggunakan senjata api.

“Pendekatan damai melalui upaya membangun dialog menjadi penting dewasa ini dan harus diformatkan secara baik, transparan, partisipatif, memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang bersifat universal serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) di Tanah Papua, termasuk mereka yang selama ini oleh negara diberi cap separatis sekalipun,” tegasnya.

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.