ArsipPasangan Busup-Heluka Lantik Anggota Tim Sukses Kampanye

Pasangan Busup-Heluka Lantik Anggota Tim Sukses Kampanye

Sabtu 2015-08-15 14:20:59

JAYAPURA,SUARAPAPUA.com — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo, Aboc Busup-Yulianus Heluka, Rabu (12/8/2015) siang, melantik para anggota tim sukses yang akan bekerja memberikan dukungan bagi kemenangan mereka pada Pemilihan Umum 9 Desember 2015 mendatang.

Salmon Payage, salah satu pendukung pasang Busup-Heluka menegaskan, pelantikan terhadap tim sukses telah dilakukan di Dekai, Yahukimo, walaupun masih belum mendengar hasil keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo. 

 

“Saya pikir itu hal yang tepat untuk dilakukan karena kami para anggota tim sukses dan partai pendukung sudah mempersiapkan semuanya,” kata Payage, saat dihubungi suarapapua.com, via telepon selulernya.

 

Menurutnya, hingga saat ini tim sukses telah melakukan berbagai sosialisasi di Yahukimo, yakni sosialisasi di Distrik Nalca sampai Distrik Nipsan, namun bukan kampanye awal.

 

“Untuk kampanye kami harus mengikuti prosedur, kalau KPU sudah menyatakan Busup-Heluka lolos baru bisa kampanye resmi,” ujar Payage. 

 

Berikut nama-nama Tim Sukses dan Partai Politik pendukung yang baru dilantik beberapa waktu lalu;

 

Partai Pendukung:

Ketua         : Nehemia Elepore (Ketua partai Nasdem)
Sekretaris  : Okto Kambue
Bendahara   : Salmon Payage

Tim Sukses

Ketua         : Kelu Keroman
Sekretaris  : Esau Miran
Bendahara : Isai Heluka

Disampaikan juga, setelah Bakal Calon diumumkan secara resmi, Busup-Heluka akan membangun sekertariat secara resmi di beberapa distrik agar mendapatkan dukungan suara rakyat.

 

“Sekretariat sudah pasti kami bangun di beberapa tempat, tetapi saat ini kami masih tunggu pengumuman secara resmi dari KPUD,” tegasnya.

 

ARDY BAYAGE

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.