ArsipLapangan Makam Theys Dipakai Polres Jayapura Gelar Bakti Sosial

Lapangan Makam Theys Dipakai Polres Jayapura Gelar Bakti Sosial

Rabu 2013-05-01 10:48:45

PAPUAN, Jayapura — Lapangan Taman Mahkam Theys Hiyo Elluay, yang rencananya akan digunakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama  rakyat Papua Barat untuk memperingati hari 50 tahun aneksasi Papua ke dalam Negara Republik Indonesia akhirnya batal digunakan.

Penyebabnya, aparat Kepolisian Resort Jayapura, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP Roycke Harry Langie, S.Ik, telah lebih dulu memakai lapangan bersejarah ini untuk menggelar kegiatan bakti sosial menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Polri dan Yayasan Kemala Bhayangkara (YBK).

“Iya, lapangan digunakan untuk kegiatan bakti sosial dalam rangka sambut HUT YBK dan HUT Polri,” ujar Kabid Humas Polda Papua, AKBP I Gede Sumerta, saat dikonfirmasi wartawan suarapapua.com, siang tadi.

Arnold Belau, wartawan suarapapua.com, yang juga mendatangi Lapangan Taman Makam Theys di Sentani mengungkapnya, tampak beberapa anggota Polri berkumpul di lapangan, sambil melakukan pembagian sembako dan pengobatan terhadap warga sipil.

“Tidak banyak orang yang ada di Makam Theys. Hanya ada anggota Polri dan istri-istri para Polisi, serta diparkir satu mobil panser, 1 truck Polisi, 3 mobil tentara Angkatan Udara, dan 1 mobil puskesmas keliling,” ujar Belau, melalui sambungan telepon selulernya.

Menurut Belau, tidak tampak juga pergerakan massa KNPB maupun rakyat Papua untuk menggelar ibadah di Lapangan Makam Theys seperti yang direncanakan semula.

Sebelumnya, Ketua Umum KNPB, Victor Yeimo mengeluarkan himbauan dan seruan agar tanggal 1 Mei 2013 diperingati sebagai hari aneksasi Papua ke dalam Negara Indonesia, atau hari berkabung nasional rakyat Papua.

Yeimo mengatakan, KNPB bersama massa rakyat Papua Barat akan menggunakan lapangan Taman Mahkam Theys Hiyo Elluay, yang berada di Sentani, untuk menggelar ibadah dan orasi-orasi politik.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.