ArsipIni Pernyataan Sikap AMP KK-Yogyakarta Terkait Trikora 19 Desember 1961 yang Ilegal

Ini Pernyataan Sikap AMP KK-Yogyakarta Terkait Trikora 19 Desember 1961 yang Ilegal

Jumat 2014-12-19 17:37:00

YOGYAKARTA, SUARAPAPUA.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Yogyakarta, Solo dan Semarang kembali menggelar aksi dengan memperingati hari TRIKORA 19 Desember 1961 yang ilegal.

Ini surat pernyataan sikap terkait Trikora 19 Desember 1961 yang ilegal tersebut, yang salinannya dikirimkan kepada redaksi suarapapua.com, sore ini;

 

Pernyataan Sikap


Aliansi Mahasiswa Papua

“TRIKORA 19 Desember 1961 Ilegal, Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Rakyat Papua Sebagai Solusi Demokratis”

 

 

Salam Pembebasan…

 

Tanggal 19 Desember 1961, Soekarno mengumandangkan TRIKORA di Alun-Alun Utara Yogyakarta dengan tujuan untuk mengagalkan pembentukan Negara Papua Barat yang telah dideklarasikan pada 1 Desember 1961. TRIKORA merupakan ekspresi awal dilakukannya penjajahan Indonesia atas Negara Papua Barat yang faktanya bukan bentukan Belanda.

 

Realisasi dari isi Trikora, Soekarno sebagai Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat (Sekarang Papua) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 yang memerintahkan kepada Panglima Komando Mandala, Mayor Jendral Soeharto untuk melakukan operasi militer dengan nama Operasi Mandala ke wilayah Papua Barat untuk merebut wilayah itu dari tangan Belanda.

 

Akhirnya dilakukan beberapa gelombang Operasi Militer di Papua Barat dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam fase infiltrasi seperti Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung, Operasi Jatayu. Operasi lewat laut adalah Operasi Show of Force, Operasi Cakra, dan Operasi Lumba-lumba. Sedangkan pada fase eksploitasi dilakukan Operasi Jayawijaya dan Operasi Khusus (Opsus). Melalui operasi ini wilayah Papua Barat diduduki, dan dicurigai banyak orang Papua yang telah dibantai pada waktu itu.

 

Hingga kini, militer (TNI-Polri) merupakan alat negara Indonesia yang paling ampuh untuk menghalau gejolak perlawanan Rakyat Papua yang menghendaki kemerdekaan sepenuhnya dari Indonesia. Berbagai kasus pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Rakyat Papua terjadi akibat kebrutalan Militer Indonesia.

 

Berbagai aksi kebrutalan Militer Indonesia terus berlanjut, pada dekade 1980an-1990an terjadi pembunuhan terhadap tokoh Nasionalis Papua Arnold Clemens Ap pada 26 April 1984 disertai pengungsian besar-besaran ke Papua New Guinea (PNG), kemudian pembunuhan terhadap DR. Thomas Wanggai pada 13 Maret 1996. Pada dekade 2000an terjadi pembunuhan oleh pasukan khusus Tentara Nasional Indonesia (Kopassus) terhadap Ketua Dewan Presidium Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay pada 10 November 2001. Dekade 2010 terjadi penembakan kilat terhadap Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Mako Tabuni pada 14 Juni 2012.

 

Hingga penangkapan terhadap aktivis KNPB Wamena dan penembakan kilat terhadap Koordinator Komisariat Militan KNPB Pusat Hubertus Mabel pada tanggal 16 Desember 2012 di Wamena. Pada Tanggal 8 Desember 2014 terjadi pembunuhan luar biasa di Paniai oleh TNI-Polri yang mengakibatkan 22 orang masyarakat sipil diantaranya 5 orang siswa SMA meninggal dunia dan 17 lainnya luka-luka kritis.

 

Dan masih banyak lagi berbagai kasus kejahatan terhadap kemanusian yang dilakukan Militer Indonesai terhadap Rakyat Papua lainnya yang tidak terhitung jumlahnya.

 

Kenyataan ini membenarkan kehadiran Indonesia di Papua bertujuan untuk menguasai dan menjajah, tidak untuk membangun Rakyat Papua.

 

Maka, Aliansi Mahasiswa Papua menuntut dan mendesak rezim Jokowi-JK untuk segera;

 

Pertama: Berikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Papua.

 

Kedua: Tarik militer (TNI-Polri) organik dan non-organik dari seluruh Tanah Papua sebagai syarat damai.

 

Ketiga: Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh dan MNC lainnya yang merupakan dalang kejahatan kemanusiaan di atas Tanah Papua.

 

Demikian pernyataan sikap ini, kami serukan kepada seluruh Rakyat Papua untuk Bersatu dan Berjuang merebut cita-cita Pembebasan Sejati Rakyat dan Bangsa Papua Barat. Dan atas perhatian dan dukungan seluruh Rakyat Papua, kami ucap terima kasih. Tuhan beserta kita.

 

Salam!

Yogyakarta, 19 Desember 2014
Koordinator Umum

 

Andy Pigai

 

 

MIKAEL KUDIAI

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.