Legislator Nilai Jabatan Baru Bupati Paniai Strategis Dorong Kasus Paniai

0
2420

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Belum lama ini, secara aklamasi, Wiranto, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, menunjuk Bupati Kabupaten Paniai, Hengki Kayame, sebagai ketua Partai Hanura Provinsi Papua yang baru. 

Atas penunjukkan tersebut, Laurenzus Kadepa, Anggota Komisi I DPRP Papua menyikapi langsung soal penuntasan kasus Paniai Berdarah 8 Desember 2014.

Laurenzus mengatakan, jabatan baru Bupati Paniai adalah jabatan sangat strategis. Wiranto selain menjabat ketua umum partai Hanura, juga kini sedang menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Indonesia.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Sehingga, menurut dia, Bupati Paniai harus memanfaatkan jabatan tersebut untuk mendorong segala kepentingan umum masyarakat, terutama dalam penuntasan kasus Paniai Berdarah.

“Saya apresiasi keberhasilan pak Hengki Kayame (Bupati Paniai) menjadi ketua DPD Partai Hanura Papua. Karena ini jabatan sangat strategis jika dimanfaatkan dengan hati besar untuk kepentingan masyarakat luas terutama dalam mendorong tragedi Paniai Berdarah 8 Desember 2014 yang makin tidak jelas,” kata Laurenzus, Sabtu (22/10/2016) siang, di Jayapura.

ads
Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Dikatakan, karena kasus yang terjadi di daerah kekuasaannya itu, selalu dibungkam negara dengan berbagai cara dan bentuk.

“Saya mau dengan jabatan strategis itu bisa mendorong kasus Paniai Berdarah ini jelas dan terang benderang demi pemenuhan hak keluarga korban mendapat keadilan hukum dan apa saja,” tuturnya.

Namun, jika jabatan tersebut adalah jabatan untuk ikut membungkam persoalan kasus Paniai Berdarah, Kadepa menyatakan tidak sepakat karena ini hal yang memang patut disayangkan.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Sangat disayangkan kalau ini menjadi skenario untuk membungkam kasus itu. Karena tentu tidak akan selesai sesuai apa yang diinginkan keluarga korban,” ujarnya.

Lanjut Kadepa, “Sangat disayangkan juga, kalau jabatan itu dikasih untuk mewujudkan penyelesaian kasus dan pelanggaran HAM Papua dengan cara mufakat sesuai keinginan Menko Polhukam.”

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPaniai Berdarah, Wiranto Diminta Hargai Kerja Komnas HAM
Artikel berikutnyaPemkab Intan Jaya Tetapkan Lima Perda dan 111 Kampung Persiapan