BeritaMasyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG, SUARAPAPUA.com— Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw  tegas menolak bakal calon bupati dan wakil bupati yang bukan orang asli Tambrauw, dalam dalam Pemilukada serentak tahun 2024, khususnya di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Penolakan tersebut disampaikan lantaran  terdapat banyak putra-putri asli Kabupaten Tambrauw yang saat ini sedang mempersiapkan diri untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pemilukada) 2024 di Kabupaten Tambrauw.

Boni Hae, Koordinator  Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengatakan situasi politik nasional yang cukup menyibukkan atau menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat di Kabupaten Tambrauw, saat ini berangsur-angsur pulih. Namun masyarakat Kabupaten Tambrauw kembali diperhadapkan dengan pemilihan umum kepala daerah pada bulan November mendatang.

“Kabupaten Tambrauw merupakan salah satu daerah otonom baru (DOB) yang sudah melaksanakan empat kali Pileg dan Pilpres serta dua kali Pilkada dengan aman dan sukses. Pemilihan umum kepala daerah serentak yang diselenggarakan pada bulan November 2024, juga tidak kalah ramai dari ramainya Pilpres dan Pileg yang telah berlalu,” kata Boni kepada suarapapua.com saat ditemui di Sorong, Selasa (16/4/2024).

Namun kata Boni, kegaduhan politik di tengah masyarakat Tambrauw mulai terasa, karena banyak putra-putri asli Tambrauw yang mewacanakan diri ikut berkontestasi dalam Pilkada.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

“Bukan hanya putra-putri asli Tambrauw saja, tetapi juga pj. Bupati Tambrauw yang saat ini masih aktif juga terlihat sibuk mengkosolidasikan diri sebagai bakal calon bupati Tambrauw. Keterlibatan Pj Bupati Tambrauw mengkonsolidasikan diri calon bupati Tambrauw cukup membuat kegaduhan dan reaksi/perlawanan serius dari putar-putri asli Tambrauw,” katanya.

Tetapi dalam beberapa Pj Bupati menyampaikan kepada masyarakat Tambrauw bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri sebagai calon bupati Tambrauw.

“Tapi beliau bermunculan di mana-mana. Masyarakat asli Tambrauw menganggap yang bersangkutan bukan anak asli Tambrauw dan juga yang bersangkutan masih aktif sebagai Pj Tambrauw sehingga tidak layak ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati periode 2024-2029,” tegas Boni.

Serupa disampaikan Barto Yekwan, Sekertaris  Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw. Katanya keterlibatan  Pj Bupati Tambrauw sebagai bakal calon bupati akan menimbulkan kegaduhan politik yang tidak berujung.

“Jika Pj Tambrauw ikut berkopetensi pada Pemilukada, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik kepentingan serta konflik horizontal atau konflik antar masyarakat di Tambrauw yang tidak terhindarkan dan tentunya konflik tersebut mengganggu Pemilukada yang damai di kabupaten Tambrauw,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Barto Yekwam juga mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Tambrauw tentang tujuan dan harapan dari

Oleh sebab itu ia mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Tambrauw tentang perjuangan para tokoh yang telah memperjuangkan kehadiran kabupaten Tambrauw 15 tahun lalu.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

“Perlu diketahui bersama bahwa, tujuan utama pemekaran kabupaten Tambrauw yang diperjuangkan oleh para tokoh pemekaran yang sudah meninggal maupun yang masih hidup, perjuangan yang cukup melelahkan dan banyak memakan korban nyawa maupun harta kekayaan. Semua perjuangan mulia itu, hanya satu tujuan yaitu ’orang asli Tambrauw jadi tuan di negerinya sendiri.”

“Semangat atau esensi dari perjuangan pemekaran kabupaten Tambrauw oleh orang tua kita, hari ini nyata diabaikan oleh para pemangku kepentingan yang sedang mengontrol sistem politik di kabupaten Tambrauw belakangan ini,” pungkasnya.

Oleh sebab itu Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw menyatakan;

  1. Seluruh elemen masyarakat Tambrauw, menolak dengan tegas suku lain yang bukan orang asli Tambrauw untuk maju dalam Pilkada 202.
  2. Menolak dengan tegas penjabat bupati Tambrauw sebagai bakal calon bupati kabupaten Tambrauw dalam pilkada 2024.
  3. Meminta dengan tegas, kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu di kabupaten Tambrauw di tiap tingkatan agar tidak memberikan rekomendasi kepada calon bupati Tambrauw yang bukan putra-putri asli Tambrauw.
  4. Mendesak penjabat bupati Tambrauw segera hentikan pembohongan publik, dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tambrauw dan tetap konsisten terhadap pernyataannya yang telah disampaikan kepada masyarakat Tambrauw di berbagai tempat, bahwa beliau tidak maju sebagai calon bupati kabupaten Tambrauw 2024.
  5. Kami atas nama leluhur tokoh pemekaran kabupaten Tambrauw dan alam semesta mengutuk dan menolak dengan tegas pernyataan sikap yang disampaikan oleh kepala suku besar Abun tentang dukungan politiknya terhadap Pj. Bupati Kabupaten Tambrauw.
  6. Kami meminta dengan tegas kepada para kepala suku, lma suku, dewan adat suku, para kepala distrik serta tokoh masyarakat Tambrauw agar tidak boleh memberikan dukungan politnya kepada calon bupati bukan orang asli Tambrauw.
  7. Bupati dan wakil bupati Tambrauw adalah hak kesulungan, kain pusaka/wanfu mana itu milik orang asli Tambrauw. Maka itu tidak boleh digadaikan, diberikan/diserahkan ataupun dirampas dengan alasan apapun dan oleh siapapun demi harkat dan martabat orang asli Tambrauw.
  8. Kami mendukung penuh Bupati Tambrauw, bapak Enggelbertus.G. Kocu dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat bupati hingga  berakhir masa jabatannya atau setelah pelantikan bupati defenitif yang baru.
  9. Kami mengajak segenap orang asli Tambrauw untuk tidak diam, tetapi bangkit untuk melawan.
  10. Ketika poin 1- 8 tidak dihindahkan oleh para pihak terkait, maka dalam waktu dekat kami siap konsolidasikan dan mobilisasi umum lumpuhkan seluruh aktivitas pemerintahan di Tambrauw.
Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.