Tanah PapuaBomberaiMRPB Minta Jokowi Instruksikan Aparat Negara Bangun Pendekatan Humanis Pada OAP

MRPB Minta Jokowi Instruksikan Aparat Negara Bangun Pendekatan Humanis Pada OAP

SORONG, SUARAPAPUA.com — Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dari  Pokja Adat menegaskan agar pemerintah Indonesia melalui komponen  Negara yang ada agar benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran hukum di tanah Papua. Jangan ada lagi korban yang berjatuhan atas nama apapun.

“Doa kami Tuhan mendengar, melihat dari surga ke tanah Papua atas penderitaan yang dialami oleh orang Papua, baik yang di kota, di gunung gunung, lembah dan di hutan hutan.

Sehingga kami meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mengintruksikan aparat penegak hukum agar bangun pendekatan secara humanis,” kata Kambuaya usai kegiatan Sosialisasi 7 Raperdsasus dengan Pemerintah abupaten kota dan Masyarakat Adat se-Sorong Raya kepada suarapapua.com di Sorong, Selasa (11/12/2018).

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Jika pendekatan keamanan lebih mendominasih kata Kambuaya, maka akan menanamkan benih benih kebencian di dalam hati nurani orang asli Papua, dan tanpa ada komando, mereka akan bangkit, baik alam maupun leluhur, tulang belulang, dan yang masih hidup di atas tanah Papua untuk melakukan perlawanan.

Ia berharap Pemerintah Indonesia harus mendengar suara hati dari seluruh pemangku kepentingan di atas tanah Papua, baik itu dari Pemerintah Provinsi Papua, Papua Barat, DPRD Papua dan Papua Barat, MRP Papua dan Papua Barat.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Hal ini saya sampaikan berkaitan dengan bagaimana menjaga perlindugan terhadap masyarakat asli Papua di atas bumi Cenderawasih,” tukasnya.

Karlos Kalasuat, Ketua DPC KNPI Kabupaten Sorong mengatakan, stabilitas keamanan di tanah Papua terjadi sejak tanggal 1 Desember, tanggal yang keramat bagi seluruh rakyat Papua yang hidup di atas tanah ini.

Ia juga mengatakan, Otsus tidak dapat mengobati hati orang Papua yang sudah puluhan tahun terluka.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

“Kehadiran Otsus di Papua bukan untuk meghidupkan orang asli Papua saja, tetapi meghidupkan seluruh pendatang yang ada di atas tanah Papua. Oleh sebab itu, Otsus tak dapat menyembuhkan luka di atas tanah Papua,” ungkapnya.

Pewarta : Ferdinan Thesia

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.