BeritaEkonomiAkomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Angin segar bagi masyarakat adat Papua dengan adanya rencana pemerintah mengakamodir keinginan lama untuk kelola sendiri potensi tambang di wilayah adatnya sebagaimana selama ini diperjuangkan John NR Gobai, anggota DPR Papua.

Hal itu diketahui dari kebijakan presiden Joko Widodo yang pada hari Senin (18/3/2024) kemarin mengadakan rapat terbatas (Ratas) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Ratas diadakan di Istana Negara, Jakarta.

Beberapa waktu lalu, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengajukan materi perubahan terhadap PP tersebut untuk memberikan kesempatan buat organisasi masyarakat (ormas) terlibat dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menteri Bahlil Lahadalia berprinsip baik bagi setiap warga negara, termasuk orang asli Papua (OAP) di sekitar wilayah pertambangan agar diberikan juga kesempatan untuk terlibat langsung dalam usaha pertambangan di tanah adatnya.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Bahlil beralasan, ormas diberikan IUP sebagai bentuk pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di wilayah lokasi tambang berada. Hal tersebut menurutnya kebijakan pemerintah memperbaharui regulasi sektor pertambangan.

“Ini bentuk dari pemerataan kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal,” kata Bahlil.

Konon, IUP yang akan diberikan ke ormas atau masyarakat adat di sekitar wilayah operasi tambang adalah IUP yang telah diperintahkan presiden Jokowi untuk dicabut. Kurang lebih 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut izin operasionalnya.

Kata Bahlil, revisi PP 96/2021 terutama melibatkan Ormas memperoleh IUP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki regulasi.

Usulan adanya perubahan PP 96 nomor 2021 itu muncul setelah menteri Bahlil Lahadalia bertemu dan berdialog dengan John NR Gobai selaku wakil rakyat Papua. Saat pertemuan, John usulkan agar masyarakat adat Papua yang memiliki hak ulayat lokasi tambang diberikan kesempatan untuk ikut mengelola tambang.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Menurut John, lokasi-lokasi tambang tertentu di Papua sebaiknya pemerintah berikan IUP khusus atau pertambangan rakyat kepada ormas atau masyarakat adat untuk kelola sendiri.

Komunikasi intens yang dibangun John NR Gobai rupanya mendapat respons positif dari menteri Bahlil. Presiden Jokowi pun menilai pemikiran John NR Gobai salah satu solusi alternatif selesaikan konflik investasi dan izin usaha pertambangan di Indonesia.

“Rakyat Indonesia di lokasi tambang harus mendapat keuntungan prioritas dan signifikan dari usaha pertambangan di wilayahnya. Itu komitmen presiden Jokowi. Karena itulah presiden merasa perlu untuk merevisi PP 96 demi memberikan kesempatan kepada ormas dan masyarakat adat untuk memiliki IUP,” kata Marinus Mesak Yaung, dosen Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Marinus menambahkan, OAP sudah sepatutnya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada John NR Gobai atas perjuangan hebat yang tak kenal lelah memperjuangkan IUP untuk masyarakat adat Papua, pemilik hak ulayat di wilayah pertambangan minerba.

“Malam ini John Gobai pulang dengan pesawat dari bandara Soekarno Hatta ke Jayapura. Dia tidak tahu kalau Ratas presiden Jokowi dengan sejumlah menteri di Istana Negara hari ini membahas proposalnya yang disampaikan ke menteri Bahlil beberapa minggu lalu. Tentu saja masyarakat adat berterimakasih kepadamu saudaraku John Gobai,” demikan Yaung.

Sebelumnya, revisi PP 96/2021 sempat dibahas para menteri dalam Ratas bersama presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024) lalu.

Revisi aturan tersebut ditargetkan segera dituntaskan dalam tahun 2024. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.