ArsipMandenas: Perda Miras Sudah Disahkan, Tapi Jakarta Beda Persepsi

Mandenas: Perda Miras Sudah Disahkan, Tapi Jakarta Beda Persepsi

Rabu 2014-09-17 10:12:30

PAPUAN, Jayapura — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yan Mendenas mengungkapkan, Peraturan Daerah Khusus tentang Minuman Keras (Miras) sudah pernah dibuat oleh DPRP, dan mau disahkan, namun terjadi perbedaan persepsi dengan pemerintah pusat.

“Pemerintah Papua dengan Jakarta berbeda pandangan, karena itu sampai sekarang masih tarik ulur,” tegas Mendenas, saat menerima aspirasi mahasiswa, beberapa waktu lalu.

 

Lanjut Mandenas, di Papua, Bupati dan Walikota dipilih oleh rakyat, bukan oleh Gubernur, karena itu kewenangan ada di tangan Bupati dan Walikota.

 

Menurut Mandenas, jika mahasiswa demo ke kantor Walikota atau kantor Bupati, maka itu sangat tepat, karena yang memunyai segala kewenangan untuk memberikan ijin peredaraan miras adalah Bupati/Walikota.

 

Mandenas juga berharap, mahasiswa dapat terus melakukan komunikasi dengan DPRP, agar aspirasi yang disampaikan dapat tepat di sasaran.

 

“Aspirasi dari ade-ade saya terima saat ini, berharap kita terus membangun komunikasi, agar bisa sama-sama kawal Perda ini,” tegasnya lagi.

 

Sebelumnya, mahasiswa juga pernah datang ke DPRP meminta agar Perdas Miras disahkan oleh DPRP, karena beranggapan Miras telah membunuh banyak generasi muda Papua.

 

Adapun beberapa pernyataan sikap yang dibacakan, pertama, menuntut DPRP Papua agar segera menutup seluruh toko-toko minuman keras yang ada di seluruh Papua maupun Papua Barat.

 

Kedua, meminta kepada DPRP dan pemerintah Provinsi agar segera mensosialisasikan peredaran minuman keras di Papua.

 

Ketiga, meminta kepada DPR dan DPRP Provinsi Papua agar melarang minuman keras  beredar di Provinsi/Kabupaten dan kota se-Papua. 

 

Keempat, meminta DPRP agar segera membuat Perda tentang minuman keras di Papua dalam jangka waktu yang pendek.

 

Kelima, Pemerinta Provinsi dan DPRP menindak tegas pengusaha-pengusaha Miras Ilegal yang tidak memilki surat izin atau usaha.

 

Setelah membacakan pernyataan sikap, Septi Meidogda menyerahkan langsung kepada anggota DPRP, Yan Mendenas, dan berharap dapat segera ditindaklanjuti.

 

ARDI BAYAGE

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.