ArsipIni Sodoran Masalah Rakyat Papua Buat Presiden Terpilih Jokowi

Ini Sodoran Masalah Rakyat Papua Buat Presiden Terpilih Jokowi

Senin 2014-09-22 19:57:15

PAPUAN, Manokwari — Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menegaskan, rakyat Papua perlu memberikan catatan terhadap Joko Widodo dan jajarannya agar dapat segera memberi prioritas untuk menggelar dialog Papua-Indonesia sebagai sebuah sarana untuk terciptanya Papua Damai.

“Kami mengusulkan agar Jokowi memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, baik yang terjadi di masa tahun 1963-1983, maupun yang terjadi saat tahun 1998 sampai sekarang ini,” kata Direktur Eksekutif LP3BH, Yan CH Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Senin (22/9/2014) sore.

 

Menurut Warinussy, langkah penyelesaian dapat disandarkan pada amanat pasal 44 dan 45 UU No. 21/2001 tentang Otsus, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, serta berpedoman pada berbagai instrumen dan prinsip-prinsip HAM yang berlaku secara universal.

 

“Pembentukan KKR dapat segera didorong oleh Pemda Papua dan Papua Barat melalui penyusuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, serta pula pembentukan Pengadilan HAM di Tanah Papua,” tegas Warinussy.

 

Hal lain, lanjut Warinussy, perlu penegakan hukum terhadap berbagai kegiatan kriminal yang oleh aparat keamanan disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), terutama di wilayah Pegunungan Tengah Tanah Papua, seperti di Puncak Jaya dan Lanny Jaya, dan lain-lain.

 

“Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara menangkap, menahan dan memproses hukum setiap kasus dugaan kekerasan bersenjata. Pelakunya baik KKB ataupun jika hal itu dilakukan oleh anggota TNI atau Polri, maka harus diproses secara pidana militer dan pidana sipil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Warinussy.

 

Lanjut Warinussy, perlu juga adanya upaya review terhadap sistem keamanan dan kebijakan keamanan yang selama ini diterapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui TNI dan Polri di Tanah Papua.

 

“Ini kiranya sangat sejalan dengan proses reformasi yang sedang belangsung semenjak reformasi tahun 1998 di tubuh TNI maupun Polri,” kata peraih penghargaan internasional di bidang HAM ini.

 

Lanjut Warinussy, juga diperlukan evaluasi terhadap UU No. 21/2001 tentang Otsus berdasarkan amanat pasal 77.

 

“Kegiatan ini dapat dilangsungkan dengan peran penting dari Pemda Papua Papua dan Papua Barat, beserta Kabupaten dan Kota, maupun DPRP, DPR-PB, MRP dan MRP-PB, serta semua pemangku kepentingan yang ada di tanah Papua,” tambahnya.

 

Hasil yang dicapai nantinya dari proses evaluasi tersebut, lanjut Warinussy, yakni dalam rangka melakukan perubahan terhadap isi UU No. 21/2001 yang benar-benar diharapkan ke depan dapat menyentuh upaya pemecahan terhadap masalah-masalah utama yang menjadi sumber konflik Papua-Jakarta selama kurun waktu 50 tahun terakhir ini.

 

“Apabila hal itu dapat diakomodir dalam catatan perubahan, maka ini akan semakin memperkaya upaya konstruktif dalam membangun Papua sebagai Tanah Damai sesuai realitas sosia-politik, sosial-budaya dan sosial-ekonomi rakyat Papua sebagai bagian integral dari NKRI,” tutupnya.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

0
“Untuk distrik Tomosiga, perekaman akan dipusatkan di Kampung Bigasiga. Sedangkan untuk Ugimba akan dilakukan di Ugimba jika memungkinkan. Lalu distrik Homeyo perekaman data penduduk akan dilakukan di Kampung Jombandoga dan Kampung Maya,” kata Nambagani.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.