Minggu 2015-01-18 22:25:30
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kasus penembakan di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, Senin (8/12/2014) lalu, dilaporkan ke Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang sedang berkunjung ke Jakarta.
Kepada suarapapua.com, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John NR Gobai membenarkan, pihaknya telah melaporkan pada saat pertemuan di Jakarta, Kamis (15/1/2015) lalu.
Â
“Kami telah laporkan kepada anggota Komite HAM PBB, bahwa sampai sekarang peristiwa penembakan yang menewaskan empat orang siswa dan belasan orang lainnya luka-luka itu belum diungkap,†tutur John.
Â
Menurutnya, kronologi kejadian Paniai berdarah itu telah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakkan HAM di Tanah Papua dan #PapuaItuKita.
Â
Dalam pertemuan dengan anggota Komite HAM PBB, Cees Flinterman dan Victor Rodriques Rezya, kata John, disampaikan pula hasil diskusi sehari sebelumnya di kantor YLBHI Jakarta.
Â
Rekomendasi dari diskusi tersebut mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan kasus penembakan Paniai sesuai mekanisme dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Â
Sebelumnya, kata John, masyarakat sipil Papua telah mengirimkan laporan mengenai kasus penembakan Paniai itu kepada Christof Heyns, Pelapor Khusus PBB bidang “extrajudicial and summary executionâ€.
Â
“Pada pertemuan dengan anggota Komite HAM PBB ini kami lebih menegaskan kembali daftar impunitas yang terus menerus terjadi di Tanah Papua. Bahwa, kasus Paniai harus segera diungkap,†tegasnya.
Â
Dijelaskan, dalam laporan ke pihak PBB, disampaikan secara detail kronologi insiden berdarah di Paniai.
Â
“Kami sampaikan kepada PBB bahwa sampai hari ini kasus Paniai belum ditangani secara serius,†ujar John.
Â
Pertemuan selama 45 menit itu dihadiri Victor Mambor, koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakkan HAM di Tanah Papua.
Â
Sekedar diketahui, pihak Komite HAM PBB ada di Jakarta dalam rangka menemui beberapa pejabat di institusi pengadilan, kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komnas HAM.
Â
MARY