Kamis 2015-02-19 17:02:00
WAMENA, SUARAPAPUA.com — Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayawijaya, Tinggal Wusono mengatakan, tiga Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pemberdayaan tenaga kerja lokal, pengendalian ojek dan pemberian nama jalan dan sarana umum telah disahkan, tinggal dilakukan sosialisasi.
“Ia, tiga Perda tersebut sudah disahkan, hanya saja sekarang kami belum melakukan sosialisasi, karena perlu melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pembiayaan,†kata Tinggal Wusono, kepada suarapapua.com, di Wamena, Rabu (18/2/2015) kemarin.
Â
Wusono menegaskan, ketiga Perda tersebut perlu dilakukan sosialisasi, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, misalkan perubahan nama-nama jalan, termasuk pusat saran dan prasarana.
Â
"Untuk sosialisasikan akan diupayakan di tahun 2015 ini, sehingga tidak terkesan lambat dalam menyikapi pemberlakukan Perda tersebut."
Â
“Tetapi terus terang saja, tenaga kami disini (Pemerintah) sangat kurang, saya pikir ini bisa terpotret dari luar. Kami hanya saja selama ini optimalkan tenaga yang ada," ujarnya.
Â
Untuk diketahui, tiga Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pemberdayaan tenaga kerja lokal, pengendalian ojek dan pemberian nama jalan dan sarana umum ini sendiri dibahas melalui hak inisiatif DPR Kabupaten Jayawijaya, pada periode 2009-2014 lalu.
Â
Editor: Oktovianus Pogau
Â
ELISA SEKENYAP