ArsipTerkait Kriminalisasi Terhadap Pengacara HAM, Ini Tuntutan Pimpinan Gereja

Terkait Kriminalisasi Terhadap Pengacara HAM, Ini Tuntutan Pimpinan Gereja

Selasa 2014-09-30 23:58:45

PAPUAN, Jayapura — Adanya laporan pidana dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, pada 13 Juni 2014, terhadap advokat/pengacara HAM, Gustaf Kawer, dua pimpinan Gereja, Pdt. Benny Giay dan Pdt. Socratez Sofyan Yoman, mendatangi Kantor PTUN, Selasa (30/9/2014) pagi untuk menyampaikan sikap protes Gereja di tanah Papua.

Matius Murib, salah satu staf Gereja Baptis yang mendampingi dua pimpinan Gereja menjelaskan, informasi yang diterima pihak Gereja, laporan PTUN tertanggal 13 Juni 2014 ke Polisi ditindak lanjuti oleh pihak penyidik Kepolisian Daerah Papua dengan memanggil Gustaf Kawer berdasarkan surat panggilan pertama tertanggal 19 Agustus 2014.

 

Kemudian, panggilan kedua tertanggal 25 Agustus 2014, yang disertai dengan ancaman baik secara langsung, maupun ancaman tidak secara langsung pada keluarga yang sedang berada di Jayapura; Kemudian, panggilan ketiga tertanggal 16 September 2014.

 

“Dan terakhir panggilan keempat tertanggal 22 September 2014, panggilan tersebut dengan tuduhan pidana ‘Kejahatan Melawan Penguasa Umum’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 211 KUHP dan 212 KUHP, karena itu dua pimpinan Gereja datang mau bertemu Ketua PTUN minta laporan tersebut dicabut, dan tidak kriminalkan pengacara HAM,” tegas Murib.

 

Pdt. Benny Giay menjelaskan, dirinya selaku pimpinan Gereja setelah mencermati klarifikasi dari Gustaf Kawer, dan perkembangan akhir-akhir ini lewat media massa, sangat berharap pimpinan PTUN Jayapura secara arif dan bijaksana mencabut laporan pidana dan menghentikan proses hukum terhadap Gustaf Kawer yang adalah Pengacara HAM di Tanah Papua.

 

Adapun point-point yang menjadi tuntutan, lanjut Benny, yakni, Pertama, laporan dan tuduhan kepada Gustaf Kawer berkaitan erat dengan situasi dalam ruang sidang, pada tanggal 12 Juni 2014, ketika yang bersangkutan sedang membela hak-hak kliennya yang adalah salah satu masyarakat adat di Jayapura.

 

Kedua, protes yang dilakukan Gustaf Kawer berkaitan dengan tidak fairnya Majelis Hakim yang memimpin sidang saat itu dan terkesan berpihak pada pihak yang berperkara dalam hal ini Pihak Badan Pertanahan Kabupaten Jayapura dan ahli waris pemilik sertifikat.

 

Ketiga, Majelis Hakim PTUN Jayapura apabila tidak setuju dengan cara protes dari Gustaf Kawer, dengan alasan tidak menghormati sidang, seharusnya menggunakan cara yang sesuai dengan undang-undang dengan melaporkan ke Dewan Kode Etik Organisasi yang bersangkutan, karena situasi dalam ruang sidang untuk Majelis Hakim diatur oleh Kode Etik Hakim sedangkan Advokat/Pengacara diatur oleh Kode Etik advokat/Pengacara.

 

“Keempat, tindakan melapor kepada pihak Kepolisian Daerah Papua, kemudian menuduh Gustaf Kawer melakukan ‘kejahatan melawan penguasa umum’ dengan menggunakan Pasal 211 KUHP dan 212 KUHP merupakan suatu bentuk kriminalisasi terhadap Advokat/Pengacara HAM Papua dan suatu bentuk pembunuhan karakter terhadap anak-anak asli Papua yang aktif membela hak-hak masyarakat kecil di bidang hukum,” ujar Giay.

 

Pdt. Socratez Sofyan Yoman menambahkan, jika pihak PTUN tidak menindak lanjuti surat dari pimpnan Gereja, maka ia bersama pimpinan Gereja lainnya akan kembali ke PTUN untuk menanyakan perkembangannya.

 

“Kami sudah bersepakat untuk bertemu di pertemuaan berikut jika tidak ada perkembangan, intinya kami minta laporan polisi dicabut, dan hentikan cara-cara yang dipakai Indonesia untuk menutup ruang demokrasi di tanah Papua,” tegas Yoman.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.