ArsipFilep Karma “Tolak” Sumpah di Sidang Bucthar Tabuni

Filep Karma “Tolak” Sumpah di Sidang Bucthar Tabuni

Kamis 2012-07-26 10:48:15

“Saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya-benarnya seperti yang saya ketahui. Apa yang benar, saya akan katakan benar, dan apa yang salah, saya akan katakan salah, dan selebihnya saya tidak akan berbohong.

Percuma saya menyatakan sumpah mengasnamakan agama, jika nantinya saya memberikan kesaksian yang tidak benar. Karena itu, saya akan memberikan sumpah dengan keyakinan yang saya miliki,” kata Filep menjawab tuntutan majelis hakim.
 
Menurut Filep, banyak orang menyatakan sumpah mengasnamakan agama, namun apa yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan, oleh karena itu dirinya tidak akan memberikan sumpah, namun menyampaikan sesuai dengan kebenaran yang diyakininya.

“Contohnya, dulu teman-teman saya yang di pegawai negeri bersumpah bahwa tidak akan melakukan korupsi dan mengambil barang yang bukan miliknya, namun toh mereka terus melakukan korupsi,” tegas Filep.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Haris Munandar, di dampingi kedua anggotanya Marcko Erari dan dan Syors Mambrasar terus “memaksa” agar Filep Karma dapat menyatakan sumpah untuk melanjutkan persidangan, namun terus mendapat penolakan dari Filep.

Merespon penolakan dari Filep, hakim ketua meminta agar JPU dapat memberikan kepastian agar ia dapat memberikan sumpah agar sidang dapat dilanjutkan, sebab jika tidak, maka kesaksiannya tentu tidak bisa dibenarkan.

“Dalam tata cara persidangan, setiap orang harus menyatakan sumpah sesuai KUHAP yang ada, jadi saksi bisa dapat menyatakan sumpah agar sidang dapat dilanjutkan kembali,” harap salah satu JPU.

Namun, Filep tetap menolak dengan alasan akan memberikan sumpah sesuai dengan kebenaran yang diyakini, yakni kebenaran Kristus sang juru selamat, bukan mengikuti tata aturan  yang dibuat manusia.

Melihat sikap Filep yang tetap pada pendirian, hakim memutuskan agar saksi yang dihadirkan gugur dengan sendirinya, alias kesaksian dari Filep Karma tidak diambil.

JPU juga bersepakat untuk tidak memasukan nama Filep sebagai saksi, sebab menolak memberikan sumpah seperti yang tertera dalam tata cara persidangan Negara Indonesia.

Karena hanya satu orang saksi yang dihadirkan JPU, maka sekitar pukul 12.00 WIT majelis hakim menutup jalannya persidangan, dengan harapan sidang mendatang, Senin 30 Juli, sekitar delapan orang saksi bisa dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari senin mendatang, saya minta JPU bisa segera menghadirkan semua saksi-saksi agar persidangan dapat berjalan cepat,” ujar majelis hakim.

Setelah sidang ditutup, Filep kembali diantar menggunakan mobil Lapas ke Lembaga Permasyarakatan Abepura untuk menjalani sisa massa tahanan, yakni 8 tahun lamanya.

Filep Karma adalah salah satu tahapan politik Papua yang dihukum 15 tahun lamanya dengan dikenakan pasal makar. Sudah hampir tiga kali mendapat tawaran remisi dan grasi dari Presiden SBY, namun selalu ditolaknya.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.