ArsipSeruan Nasional Penyambutan Forkorus Yaboisembut Cs

Seruan Nasional Penyambutan Forkorus Yaboisembut Cs

Jumat 2014-07-18 23:58:15

PAPUAN, Jayapura — Kepala panitia keamanan penjemputan Forkorus Yaboisembut Cs, Elias Ayakiding, menyerukan kepada seluruh rakyat Papua Barat, untuk merayakan hari pembebasan Forkorus Cs, yang akan berlangsung pada 21 Juli 2014 mendatang.

“Perlu adanya perayaan penjemputan pak Forkorus, dkk, untuk itu kami minta rakyat di seluruh tanah Papua menggelar acara syukuran,” kata Elias, saat memberikan keterangan kepada wartawan, siang tadi.

 

Dikatakan, banyak perubahan yang telah terjadi dalam perjuangan rakyat Papua, hal ini terbukti dengan respon negara-negara Melanesia terkait persoalan Papua Barat.

 

“Perlu adanya perayaan penyambutan pembebasan dua tokoh Papua ini guna menunjukan pada dunia internasional bahwa kami Bangsa Papua telah memiliki pemimpin,” kata Elias.

 

Dalam perayaan penyambutan pembebasan dua tokoh Papua, Forkorus Yaboisembut yang diklaim sebagai Presiden NRFPB, dan Edison Waromi yang diklaim sebagai Perdana Menteri, rencananya akan dirayakan di seluruh Papua.

 

“Tempat penyambutan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Abepura, hingga Kantor Dewan Adat Mamta di Kampung Sabron, Yaru,” katanya.

 

Adapun yang menjadi tuntutan panitia keamanan;  

Pertama, keamanan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, karena itu diharapkan kerja samanya.

 

Kedua, pihak TNI/Polri agar menghormati dan menghargai keamanan yang dilaksanakan oleh polisi Negara Federal Republik Papua Barat.

 

Ketiga, masyarakat dan pengusaha yang berada di sepanjang jalan Abepura – Sentani – Sabron Yaru, agar menghentikan sejenak aktivitasnya selama satu hari demi kebersamaan dan kelancaran keamanan.

 

Keempat, masyarakat adat Papua dan simpatisan yang akan jemput agar tertip sesuai instruksi keamanan, yaitu tidak membawa atau mengibarkan BK “Bintang Kejora” saat penjemputan berlangsung, ataupun membawa alat tajam.

 

“Kami berharap himbauan ini bisa didengar dan ditaati oleh seluruh masyarakat Papua,” tutup Elias.

 

AGUS PABIKA

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.