ArsipDoren Wakerkwa dan Jhon Way Dituntut Enam Tahun Penjara

Doren Wakerkwa dan Jhon Way Dituntut Enam Tahun Penjara

Rabu 2014-10-15 22:26:15

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, menuntut enam tahun penjara Doren Wakerkwa (DW), dan Jhon Way (JW), dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana KPU Kabupaten Lany Jaya Rp 11,6 miliar, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan turut serta dalam tindak pidana korupsi," kata ketua JPU, Julius D. Teuf, di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Papua, Rabu (15/10/2014) siang.

 

DW dan JW yang merupakan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua ini dianggap melanggar Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

 

Juga, dianggap tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman pengelolaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Selain itu, DW dan JW juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subside dua bulan penjara, dan diminta membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

 

JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni, karena berlaku sopan selama persidangan, tenaganya masih dibutuhkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Hal-hal yang memberatkan, keduanya tidak menjadi contoh yang baik sebagai penyelenggara negara dan politikus, mencederai demokrasi dengan melakukan politik uang, melakukan korupsi di tengah semangat rakyat untuk memberantas korupsi, dan melakukan upayamenghalangi proses penegakan hukum.

Saat putusan dibacakan, DW dan JW tampak tegang. Usai persidangan, DW mengatakan, tuntutan yang dibacakan JPU sangat tidak masuk akal, dan terkesan main-main dengan hukum.

 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Martinus Bala, kedua hakim anggota Lin Carol Hamadi, dan Petrus Maturbongs, akan kembali digelar, Rabu (22/10/2014) mendatang, dengan agenda pembelaan atau pembacaan pleidoi dari penasehat hukum.

 

Sekedar diketahui, DW dan JW dilantik oleh Gubernur Papua Lukas Enembe pada awal Maret lalu. DW menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Papua.

 

Sedangkan, JW adalah Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemprov Papua.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KM Sanus 63 Layani Yaur dan Teluk Umar Setelah Puluhan Tahun...

0
“Lama kami perjuangkan, dan ini bukti program pemerintah di bidang perhubungan laut, yaitu pelayanan kapal perintis dapat dirasakan oleh masyarakat yang berdomisili di pesisir Nabire bagian barat,” kata John NR Gobai, ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.