ArsipPengurus Harian P2KP Kabupaten Nabire Terbentuk

Pengurus Harian P2KP Kabupaten Nabire Terbentuk

Senin 2014-07-14 17:30:30

PAPUAN, Jayapura — Bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Karya Papua, Nabire, Papua, Minggu (13/7/2014) kemarin, telah berlangsung rapat kordinasi dan pembentukan panitia persiapan pelantikan pengurus harian Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (P2KP) Kabupaten Nabire.

Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, drg. Alosius Giay, yang juga merupakan Direktur Eksekutif P2KP.

 

“P2KP adalah program peningkatan pelayanan kesehatan yang dicanangkan oleh Gubernur Papua untuk mengangkat indeks kesehatan masyarakat Papua, pelayanan kesehatan yang lebih manusiawi dan profesionalisme teknis maupun kelengkapan peralatan medis,” kata Giay dalam sambutannya.

 

Dalam kesempatan itu, hadir Praktisi Kesehatan, Kelompok Pemerhati Kesehatan, Tokoh Masyarakat dan Adat, serta kelompok kerja profesional lainnya.

 

“Saya bersedia untuk kerja dalam P2KP sebagai bentuk pengabdian dan kecintaan saya terhadap tanah dan rakyat Papua untuk hidup lebih baik, terpelihara dan bermartabat. Inilah bentuk perjuangan saya,” ujar Ketua P2KP terpilih, Ones Bonay dalam sambutannya.

 

Lebih lanjut disampaikan, peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Nabire mencakup rencana pengembangan dan pembangunan rumah sakit umum daerah sebagai sarana rumah sakit rujukan.

 

"Juga untuk memberikan pelayanan terdepan dalam melayani kebutuhan kesehatan masyarakat di beberapa kabupaten sekitar."

 

“Tentunya sangat diharapkan dukungan dari semua stakeholder di daerah agar dapat berjalan dengan baik,” kata Bonay.

 

Rencananya, pelantikan pengurus harian P2KP Kabupaten Nabire akan dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2014 mendatang. Pelantikan akan berlangsung di Gedung Guest House, Jalan Merdeka Nabire.

 

TRISTAN NOVA GUINEA

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.