ArsipMenelisik Efek Hukum Indonesia di Tanah Papua: Suatu Syarat Partisipatif Warga dalam...

Menelisik Efek Hukum Indonesia di Tanah Papua: Suatu Syarat Partisipatif Warga dalam Bela Negara

Rabu 2016-02-24 19:37:36

Seharusnya, pasca bergabungnya Papua ke NKRI PEPERA atau TRIKORA tahun 1963, sejak itulah Pancasila dan UUD 1945 dianggap tidak pernah ada dan harus ada dasar bernegara yang diwujudkan secara bersama-sama.

Oleh: Arkilaus Baho*

 

Tanah Papua secara politis menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui dinamika Trikora pada tanggal 1 Mei 1963 dan Pepera tahun 1969. Proses politis pada saat itu menimbulkan luka dan surga. Surga bagi para pemilik kepentingan untuk berkuasa dan neraka bagi leluhur setempat (masyarakat adat). Begitu juga, proses lahirnya Pancasila 1 Juni maupun berlakunya UUD 1945 sebagai pedoman bernegara Indonesia, sudah berlaku di saat Papua belum bagian dari NKRI.

 

Supaya aspek sosiologi Papua menjadi syarat dalam sebuah produk hukum, maka pemerintahan Indonesia menyelenggarakan berbagai kebijakan pro-Papua. Dari jaman Soekarno hingga Jokowi, perlakuan khusus terus dijalankan.

 

Penguasa Indonesia, awalnya mengklaim bahwa nusantara merupakan bekas Hindia Belanda, sehingga dianggap penerapan hukum dasar bernegara cocok. Sementara Papua bukan bekas administratif Hindia Belanda karena pemerintahan administratif Belanda di Papua Netherland New Guinea dengan ibu kota di Holandia Jayapura.

 

Aspek sosiologi hukum perlu menjadi syarat pembentukan UU. Nah, UUD 1945, Pancasila sebagai ruang fundamental di RI ditetapkan dan berlaku sebelum adanya integrasi. Dampak bagi penerapan hukum negara yang tidak memenuhi sosiologi hukum tak lain tidak adanya rasa nasionalisme, apatisme dan pengabaian. Sebab warga merasa hukum tidak adil dan cenderung tidak mengadopsi sosio kultural mereka.

 

Salah satu produk hukum soal tanah yang masih berlaku hingga sekarang antara lain, undang-undang pokok agraria tahun 1960 yang dikenal UUPA yang mengatur tentang tanah. Dibuat tanpa Papua. Kala itu belum ada negeri Cenderawasih itu di NKRI.

 

Dampaknya, tanah agraris sesuai maunya UUPA tidak sama dengan perlakuan tanah bagi orang Papua. Tanah bagi orang Papua itu simbol Ibu yang beri makan, sehingga tidak boleh dirusak apalagi menguasai untuk diri sendiri dan kelompok, dan bukan pula sebagai tanah agraris.  

 

Amandemen UU 1945 yang ke-IV juga belum menjawab aspek sosiologi hukum soal Papua walau sudah ada Papua bagian NKRI. Amandemen hanya mengakomodir kepentingan politik kekuasaan. Sebagaimana lahirnya UU otonomi daerah dimana Papua diperlakukan khusus.

 

Perkembangan hukum dari Tatanegara itu memang mengakomodir kepentingan politik atas tanpa menyeluruh soal aspek lainnya di Papua. Sementara aspek kultur tak pernah disentuh walaupun pembukaan UU Otsus menyebutkan soal budaya. Aspek kultural yang luput dari adopsi dalam dasar negara, disitulah yang kini menjadi bumerang.

 

Rezim globalisasi yang merasuk ke Indonesia kemudian mengadopsi cara kapital sebagai kehendak masa kini. Berlakulah teori Tricle Down. Dampaknya, UU Agraria di Papua merampok tanah tanah adat yang disimbolkan sebagai kandungan ibu kepada perusahaan asing. Investasi dibuka seluas-luasnya dengan harapan ceceran kapital mengangkat derajat kesejahteraan.

 

Seharusnya, pasca bergabungnya Papua ke NKRI setelah Penentuan Pendapat Rakyat Papua (PEPERA) atau Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) tahun 1963, sejak itulah Pancasila dan UUD 1945 dianggap tidak pernah ada dan harus ada dasar bernegara yang diwujudkan secara bersama sama. Untuk apa ada dasar negara baru pasca Papua ada di NKRI? Ya supaya orang Papua membawa harapan mereka yang menjadi dasar dari penyelenggaraan negara dimasa yang akan datang.

 

Sampai kapan pun, nasib orang Papua tidak pernah menjadi ruh dalam UUD 1945 maupun Pancasila sebab keberadaan Papua didalam NKRI. Papua belakangan dan sesudah Indonesia punya dasar negara yang isinya tidak ada aspek sosiologi orang Papua. Itulah patokan dasar mengapa orang Papua bukan bagian dari dasar negara Indonesia sebab berlakunya fondasi dasar sebelum Papua ada di Indonesia.

 

*) Penulis adalah aktivis sosial Papua.

Terkini

Populer Minggu Ini:

AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

0
“Kita harus berkomitmen untuk jaga dan lindungi tanah adat untuk keberlanjutan hidup generasi kita,” kata Yulius kepada suarapapua.com pada 30 April 2024.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.