ArsipGubernur Papua Barat Didesak Bentuk Komisi Hukum Ad Hoc 

Gubernur Papua Barat Didesak Bentuk Komisi Hukum Ad Hoc 

Kamis 2016-04-21 05:38:39

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Belajar dari pengalaman sebelumnya yang dinilai sangat lamban dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Raperdasi) provinsi Papua Barat, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari usulkan dibentuknya Komisi Hukum Ad Hoc.

“Dari pengalaman sebelumnya Pemprov Papua Barat sangat terlambat dan terkesan tidak mampu Raperdasi maupun rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) selama ini di Provinsi Papua Barat, maka saya mengusulkan agar Gubernur segera membentuk Komisi Hukum Ad Hoc,” jelas Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari kepada suarapapua.com melalui surat elektroniknya, Kamis (21/4/2016) dari Manokwari, Papua Barat.

 

Menurut Warinussy, eksistensi Komisi Hukum Ad Hoc tersebut sudah ditegaskan dan diatur di dalam pasal 32 UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor  1/2008 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

 

“Di dalam pasal 32 ayat (2) nya disebutkan bahwa: …”dalam rangka meningkatkan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua, dana juga Provinsi Papua Barat, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc…,” ungkap Warinussy.

 

Lebih lanjut Warinusy menjelaskan, pada penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc dimaksudkan untuk membantu gubernur, DPRD/DPRP/DPRB dan MRP/MRP PB dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nmor 21/2001 yang diubah ke UU Nomor 35/2008 tersebut.

 

“Maka, menurut pandangan saya bahwa keberadaan Komisi Hukum Ad Hoc ini sungguh urgen dan penting serta mendesak untuk segera dibentuk oleh Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai manifestasi dari amanat Undang-Undang Otsus tersebut,” ujarnya.

 

Dikatakan, hal ini dapat dimulai dengan terlebih dahulu membentuk Perdasi mengenai fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan keanggotaannya sebagai implementasi amanat pasal 32 ayat (2) dari UU Nomor 21/2001.

 

Dengan dibentuknya komisi tersebut, lanjut Yan, segenap pekerjaan mengenai perumusan dan pembentukan produk peraturan daerah, khususnya yang terkait dengan implementasi regulasi dari Undang-Undang Otsus Papua dan Papua Barat dapat segera teratasi.

 

“Ini disebabkan karena diharapkan kelak, komisi tersebut beranggotakan orang-orang yang memiliki keahlian di bidang teknis pembuatan UU dan Perda serta latar belakang Sosiologi, Antropologi dan Hukum Tata Negara. Sehingga mereka mampu membantu dengan baik bagi pelaksanaan tugas-tugas gubernur, Pemda serta DPR PB dan MRP PB, khusnya dalam konteks pembuatan Perdasi dan Perdasus tersebut,” tulisnya.

 

 

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.