ArsipTembak Mati Pendeta, Oknum Anggota TNI Dituntut 15 Tahun Penjara

Tembak Mati Pendeta, Oknum Anggota TNI Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis 2013-03-07 13:45:45

PAPUAN, Jayapura — Sidang lanjutan penembakan pendeta Frederika Metalmeti (38), kembali digelar  di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Kamis (7/3/2013) siang, dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Oditur Militer, Mayor LKH Yuli Wibowo (TNI AL).

“Sertu Irfan yang masuk di TNI AD sejak tahun 2005, dan bertugas di Kodim 1711/Boven Digoel sejak tahun 2008, telah terbukti menembak pendeta Frederika, karena itu Oditur menuntut 15 tahun penjara dikurangi massa tahanan, serta dilakukan pemecatan dari kesatuan TNI AD,” tegas Wibowo.

Menurut Wibowo, berdasarkan keterangan dari tujuh orang saksi yang dihadirkan Oditur Militer, Sertu Irfan terbukti menembak mati pendeta Frederika sebanyak dua kali di kepala dan dada korban.

Kemudian, terdakwa juga diketahui melakukan pemukulan ke wajah korban menggunakan popor senjata hingga korban meninggal dunia, pada tanggal 21 November 2012, sekitar pukul 00.00 Wit hingga 06.00 Wit di jalan trans Asiki, Boven Digoel.  

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, dan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Wibowo.

Keluarga korban, Anis Jembormase mengaku keberatan dengan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer sebab pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak dimasukan dalam tuntutan.

“Ada banyak kejanggalan yang kami temui dalam proses persidangan. Ada 15 orang yang dimintai keterangan oleh Pomda Merauke, namun hanya 7 orang saksi dari pihak anggota TNI saja yang dihadirkan. Keluarga juga sama sekali tidak mendapat keadilan dalam proses persidangan, kami akan tetap menyurati Pangdam agar proses pemeriksaan dan persidangan bisa dilakukan ulang."

Sementara itu, tante korban, Rum Metalmey mengaku aktor intelektual dibalik penembakan pendeta Frederika adalah mantan Dandim 1711/Boven Digoel, Letkol Eko Supriyanto, yang kini menjabat sebagai Kasi Intel Korem 174/ATW Merauke.

“Pak Eko sudah pernah datang ke rumah dan minta bersilaturahmi dengan keluarga, namun kami keluarga sudah pernah menolak kehadirannya, sebab dia adalah aktor intelektual dibalik penembakan anak kami,” kata tante korban kepada wartawan usai persidangan.

Sidang yang dipimpin hakim Ketua Letkolsus Priyo Mustiko (TNI-AU), Hakim Anggota Bambang Wirawan (TNI-AD), dan Hakim Anggota Fentje Ballo (TNI-AL), kembali akan digelar besok, Jumat (8/3/2013), dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Sekedar diketahui, pendeta Frederika Metalmeti, ditembak mati oleh Sertu Irfan anggota TNI Kodim 1711/Boven Digoel Unit Intel, di jalan Trans Asiki, sekitar pukul 04.30 Wit (baca: Sidang Perdana Penembakan Pendeta : Terdakwa Mengaku Menembak Korban).

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.