ArsipJadi Saksi Ahli, Yoseph Adi Prasetyo: Baru Pertama Kali di Indonesia Jurnalis...

Jadi Saksi Ahli, Yoseph Adi Prasetyo: Baru Pertama Kali di Indonesia Jurnalis Asing Dipidana

Kamis 2014-10-23 22:50:00

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yoseph Stenly Adi Prasetyo, Kamis (24/10/2015) sore, dihadirkan oleh penasehat hukum kedua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (28), untuk menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA, Jayapura.

Yoseph yang mengenakan batik coklat dalam kesaksiannya mengatakan, seseorang bisa dikatakan melakukan kegiatan jurnalistik jika mampu mengumpulkan informasi, mencari, mengelolah, dan mempublikasikan di sebuah media massa.

 

“Jadi kalau hanya baru observasi atau penelitian terhadap sebuah objek liputan, maka tidak bisa dikatakan kegiatan jurnalistik. Karena kegiatan jurnalistik itu sebuah rangkaian panjang yang saling berkaitan, saya lihat ini baru pertama kali di Indonesia ada jurnalis asing di pidanakan,” ujarnya.

 

Terkait aktivitas kedua terdakwa seperti dakwaan JPU yang dianggap melakukan kegiatan jurnalistik, menurut Yoseph, keduanya tidak melakukan kegiatan jurnalistik, dan memang tidak bisa mengambil ijin visa jurnalis, karena hanya baru mau melakukan penelitian awal.

 

“Ada dua hal dalam jurnalistik, pertama seseorang dapat penugasan dari redaksi, atau kalau di TV dari rumah produksi untuk menghasilkan sebuah liputan, sedangkan kedua, wartawan sendiri yang berinisiatif untuk mengirimkan data-data awal peliputan, agar kru dan anggaran dapat diturunkan untuk melakukan peliputan lanjutan, kalau hanya berupa usulan, atau penelitian awal, maka tidak bisa dikatakan kegiatan jurnalistik,” ujar Yoseph.

 

Mantan anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia ini juga menyebutkan, seharusnya kedua jurnalis Perancis yang ditahan di Papua dideportase saja ke Negara asal mereka, sebab banyak pengalaman di Indonesia memakai cara tersebut. 

 

“Contohnya saat peristiwa Santa Cruz di Dilli, Timor Leste, tahun 1991, ada sembilan wartawan asing yang ditangkap pemerintah Indonesia dan mereka dideportase ke negara asal mereka." 

 

"Kemudian di Ache saat status Daerah Operas Militer, ada seorang wartawan Amerika William Nessen yang bertemu dengan GAM, dan dicari oleh Bambang Darmono yang saat ini jadi kepala UP4B, dan kemudian dipulangkan, saya kira ini pertama kalinya ada wartawan negara asing jalani pidana,” tegas Yoseph.

 

Yoseph juga menambahkan, Dewan Pers juga telah meminta Kapolda Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Kapolri untuk memulangkan kedua jurnalis Perancis ke Negara asal mereka.

 

“Kami juga sudah bertemu dengan orang Dirjend Imigrasi di Jakarta, minta kedua wartawan ini dideportasi, karena Indonesia saat ini menjadi Negara dengan kebebasan pers yang cukup baik di Asia, dengan peristiwa ini, maka akan sangat disayangkan,” tegasnya.

 

Sebelumnya, JPU Sukanda SH, MH, menuntut kedua jurnalis asal Perancis empat bulan penjara, denda 2 juta rupiah, subsider kurungan dua bulan. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Dituntut Empat Bulan Penjara).

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.