ArsipLBH Pers Kecam Tindakan Kesewenang-wenangan Polisi Terhadap Wartawan

LBH Pers Kecam Tindakan Kesewenang-wenangan Polisi Terhadap Wartawan

Jumat 2015-10-09 12:56:51

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta mengecam tindakan kesewenang-wenangan aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura, yang menodongkan senjata, dan merampas kamera milik wartawan Majalah Selangkah, Abeth You, Kamis (8/10/2015) kemarin di Jayapura, Papua.

“Tindakan oknum anggota Polisi tersebut telah mencederai kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia yang sudah dijamin dalam kontitusi,” kata Asep Komarudin dari LBH Pers Jakarta, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, siang tadi.

Menurut Asep, tindakan oknum anggota Kepolisian Resort Kota Jayapura merupakan bentuk penghalangan atau menghambat kemerdekaan pers, dan tindakan tersebut adalah tindak pidana sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kebebasan pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Asep mengatakan, menodongkan senjata, dan mencekik leher yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Resort Kota Jayapura kepada Abeth You dan peserta unjuk rasa merupakan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 352 KUHP.

“Pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura telah melanggar hak asasi manusia karena telah membubarkan paksa aksi unjuk rasa sesuai dengan pasal 25 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat di muka umum.”

“Tindakan oknum Kepolisian Resort Kota Jayapura tersebut sangat bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang membuka akses informasi khususnya bagi kebebasan pers di Papua,” katanya.

LBH Pers Jakarta juga meminta, pertama, Kapolri memerintahkan Kapolda Papua untuk mengusut tuntas oknum kepolisian Jayapura Kota yang telah melakukan penganiayaan dan penghalang-halangan kebebasan pers dengan KUHP dan UU Pers.

 

Kedua, Kompolnas dan Komnas HAM agar segera melakukan penyelidikan terkait pelanggaran kebebasan pers dan menyatakan pendapat di muka umum.

 

Ketiga, Dewan Pers segera mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penghalangan dan penghambatan kebebasan pers di Papua.

Keempat, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Papua untuk menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistiknya di Papua. Dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.