ArsipIni Pernyataan AJI Indonesia Terkait Penahanan Dua Jurnalis Asal Perancis di Papua

Ini Pernyataan AJI Indonesia Terkait Penahanan Dua Jurnalis Asal Perancis di Papua

Jumat 2014-09-05 20:21:45

PAPUAN, Jakarta — Terkait penahanan dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (29), yang ditangkap di Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Papua, pada 6 Agustus 2014 lalu, mendapat respon dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi menegaskan, pemerintah harus membebaskan kedua jurnalis Arte TV tersebut, dan mendeportasi mereka kembali ke Negara asal mereka.

 

Adapun lima pernyataan sikap yang dikeluarkan AJI Indonesia, Jumat (5/9/2014) sore, di Jakarta, pertama, AJI mengecam penahanan dua jurnalis Arte TV Perancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat. AJI menilai tindakan penahanan terhadap kedua jurnalis itu tidak sesuai dengan iklim kebebasan pers yang terus didengungkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono

Kedua, AJI menuntut Polri dan Imigrasi segera membebaskan kedua jurnalis dan mengembalikan property milik keduanya sesuai kondisi semua. AJI mengingatkan, pengambilan atau penghapusan sebagian atau seluruh hasil liputan jurnalistik dapat dikenai dakwaan melakukan penyensoran dan penghalangan tugas jurnalistik.

Ketiga, terkait masalah penyalahgunaan visa kunjungan oleh Dandois dan Valentine, AJI mendesak pihak Polri dan atau Imigrasi Indonesia agar mendeportasi keduanya dari wilayah Indonesia tanpa syarat, sebagaimana beberapa kasus jurnalis asing lainnya beberapa waktu lalu.

Keempat, AJI menuntut pemerintah Indonesia agar memperjelas proses pemberian izin peliputan jurnalis secara bebas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua, terutama untuk pers asing. Ini penting agar anggapan sebagian kalangan pers bahwa Papua adalah wilayah yang terisolir dan "bermasalah" bisa ditepis.

Kelima, AJI mengingatkan pemerintah Indonesia, khususnya Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, agar menyelesaikan masalah dua jurnalis Prancis ini secara elegan dan bermartabat. Di akhir masa jabatan, AJI berharap tidak ada "keributan yang tidak perlu" dari komunitas pers internasional, termasuk kemungkinan campur tangan badan internasional ke dalam kasus ini.

Sekedar diketahui, Polisi menyebut kedua jurnalis diatahan atas dasar menyalahgunakan Visa kunjungan ke Indonesia, sebagaimana diatur Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi. (Baca: AJI Indonesia: Bebaskan Thomas dan Valentine, Deportasi Kembali ke Prancis).

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.