ArsipCatatan AJI Jayapura : “12 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis sepanjang 2012”

Catatan AJI Jayapura : “12 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis sepanjang 2012”

Minggu 2012-12-30 16:06:00

PAPUAN, Jayapura — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura sepanjang tahun 2012 mencatat, telah terjadi 12 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua dan Papua Barat. Empat kasus terjadi di Papua Barat dan delapan kasus terjadi di Papua.

“Sebagian besar kasus kekerasan dilakukan secara langsung, intimidasi verbal maupun fisik seperti ancaman dan makian, lemparan batu, pengejaran dengan kayu hingga pemukulan,” seperti dikutip dari rilis yang diterima suarapapua.com, Minggu (30/12).

 

Dalam rilisnya, AJI Jayapura juga mencatat, pelaku kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2012 sama dengan trend sebelum tahun 2010-2011.

Oknum dari institusi Kepolisian menjadi pihak yang paling sering melakukan kekerasan terhadap jurnalis, selain kelompok masyarakat yang melakukan aksi Demonstrasi.

AJI Kota Jayapura mendata bahwa Oknum institusi kepolisian melakukan empat kali kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan secara verbal maupun fisik.

Angka kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum Polisi ini sama dengan angka kekerasan yang dilakukan oleh Masyarakat Sipil, seperti kelompok masyarakat sipil (Organisasi Masyarakat) yang sedang melakukan aksi demonstrasi maupun anggota masyarakat.

“Dalam tahun 2012 ini, tiga kali massa aksi demonstrasi tercatat melakukan kekerasan secara fisik dan verbal terhadap Jurnalis dan 1 kali masyarakat melakukan pemukulan terhadap jurnalis tanpa sebab yang jelas,” kata Victor C. Mambor, ketua AJI Jayapura.

Ditambahkan oleh Victor, bahwa aktor negara lainnya, pejabat publik dan pejabat pemerintahan dalam catatan AJI Kota Jayapura, melakukan tiga kali kekerasan terhadap Jurnalis.

Dua kasus dari tiga kasus kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik dan pejabat pemerintahan ini cukup serius karena dilakukan menggunakan senjata dan oleh orang yang memiliki senjata.

Di Manokwari, sejumlah jurnalis di ancam dengan Pistol (Airsoft Gun) sedangkan di Raja Ampat, ajudan Ketua DPRD Raja Ampat yang adalah seorang Oknum Polisi mendatangi redaksi Papua Barat Pos dan mengamuk di kantor redaksi media tersebut.

“Pihak TNI/Militer dalam tahun 2012 tercatat oleh AJI Kota Jayapura melakukan satu kali tindakan kekerasan berupa kekerasan verbal terhadap jurnalis,” tambah Victor.

Catatan AJI Jayapura juga mencatat adanya dua kasus yang disebutkan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers tidak/belum bisa disebutkan sebagai kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis di Papua.

Kedua kasus ini tidak/belum bisa disebutkan demikian karena dalam penelusuran, konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut, terdapat inkonsistensi informasi mengenai status korban. Baik mengenai status korban sebagai jurnalis atau bukan, maupun status korban sedang menjalankan profesi jurnalis atau tidak.

Dua kasus tersebut adalah tewasnya Leiron Kogoya dalam insiden penembakan Twin Otter Trigana (8/4/2012) dan penangkapan serta pendeportasian Petr Zamenick, seorang warga negara Cekoslovakia yang mengaku sebagai jurnalis (9/2/2012).

Dari sederetan kasus ini, AJI Jayapura mencatat adanya perubahan modus kekerasan terhadap jurnalis dalam tahun 2012. Aksi kekerasan terhadap jurnalis cenderung dilakukan secara berkelompok atas nama institusi atau organisasi masyarakat tertentu. Ada 6 kasus kekerasan terhadap jurnalis dilakukan secara berkelompok.

12 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Papua dan Papua Barat ini dalam catatan AJI Jayapura, disebabkan tidak seriusnya upaya penegakan hukum. Kasus-kasus kekerasan yang terjadi tidak ditangani dalam prosedur hukum yang benar dan profesional. Akibatnya, kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan aktivitas jurnalistiknya berakhir dengan impunitas.

Seperti misalnya kasus penikaman terhadap Banjir Ambarita, jurnalis Bintang Papua dan Viva News yang belum bisa diungkapkan oleh polisi hingga hari ini.

Sepanjang tahun 2012, AJI Kota Jayapura tidak menampik adanya inkonsistensi atau perilaku tidak pantas dari Oknum Jurnalis yang secara sepihak melakukan tindakan rekonsiliasi dengan pelaku kekerasan terhadap jurnalis pada saat jurnalis tersebut sudah melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya kepada Polisi.

“Tindakan oknum jurnalis seperti ini di satu sisi akan melemahkan upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis dan penegakkan kebebasan pers di Indonesia,” kata Victor.

Pada level internasional, impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia telah mengakibatkan turunnya peringkat kemerdekaan pers di Indonesia dari 117 pada tahun 2011 menjadi 146 pada 2012. Setidaknya, Reporters sans frontières [RSF] (Reporters  Without Borders), organisasi jurnalis internasional yang berkantor pusat di Paris yang setiap tahun mengeluarkan index kebebasan pers internasional merefleksikan dua situasi penting di Papua yang mempengaruhi posisi Indonesia dalam  index (peringkat) kemerdekaan pers internasional.

Pertama, dua jurnalis tewas di Papua hingga tahun 2011, lima diculik, dan 18 diserang (assaulted), merupakan penyebab utama jatuhnya kebebasan pers Indonesia ke peringkat 146 dalam indeks kebebasan pers RSF tahun 2012.

Kedua, jurnalis asing yang ingin mengunjungi Papua harus lebih dahulu meminta izin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementrian Luar Negeri—yang memerlukan waktu. Jika mendapat izin, harus bersedia didampingi pejabat pemerintah.

Selama 2011 hanya tiga jurnalis asing yang boleh mengunjungi Papua. Khusus untuk informasi RSF yang menyebutkan lima jurnalis diculik di Papua, AJI Jayapura perlu mengklarifikasi informasi tersebut, bahwa AJI Jayapura hingga tahun 2012 tidak pernah menerima laporan adanya penculikan terhadap jurnalis di Papua dan tidak pernah pula mempublikasikan adanya laporan penculikan terhadap jurnalis di Papua.

Di tahun 2012 ini, AJI Jayapura juga mencatat adanya laporan masyarakat yang disampaikan secara tertulis maupun lisan dalam setiap kegiatan AJI Jayapura, mengenai adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum jurnalis yakni menerima suap,  menyalahgunakan profesi jurnalis.

Kontrol dari masyarakat terhadap jurnalis sangatlah penting demi terwujudnya profesionalisme jurnalis dan Pers yang bertanggungjawab di Papua.

Apresiasi AJI Jayapura berikan kepada  Menteri Luar Negeri Indonesia yang secara terbuka memberikan jaminan terhadap akses Jurnalis Asing untuk masuk ke Papua.

Dalam catatan AJI Jayapura, selama ini telah terjadi penerapan standar ganda terhadap jurnalis asing yang masuk ke Papua. Beberapa jurnalis asing tercatat bisa masuk dan meliput di Papua, namun beberapa lainnya terpaksa tidak bisa masuk Papua karena dilarang atau bahkan dideportasi. Beberapa jurnalis asing juga tercatat memasuki Papua dengan cara menyamar sebagai turis.

Selain itu kami juga mengapresiasi langkah-langkah Kepolisian Daerah Papua dalam upaya penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian di Sorong, Manokwari dan Jayapura. Akan tetapi, AJI Jayapura berkesimpulan bahwa pihak Kepolisian belum menuntaskan beberapa kasus kekerasan terhadap Jurnalis di Papua dan Papua Barat yang terjadi hingga tahun 2012.

“AJI Jayapura berharap bisa terjalin kerjasama antara pihak Jurnalis dan pihak Kepolisian Papua dalam upaya penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua dan Papua Barat,” tutup Victor.

TOMMY APRIANDO

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.