ArsipKejati Papua Mandek Tangani Kasus Korupsi di Papua Barat

Kejati Papua Mandek Tangani Kasus Korupsi di Papua Barat

Rabu 2012-10-03 13:51:15

PAPUAN, Manokwari — Andris Wabdaron, salah satu aktivis anti korupsi dan hak asasi Manusia di Manokwari, Papua Barat menegaskan, selama ini Kejaksaan Tinggi terkesan melindung koruptor.

Berbagai alasan sejak penyelidikan muncul menghiasi media lokal Papua maupun Papua Barat, diantaranya, belum ada ijin Menteri Dalam Negeri, proses pemanggilan atau pemeriksaan bertepatan dengan Pemilukada Papua Barat, dan saat ini alasan klasik tersebut digunakan lagi terbentur dengan Ijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri)”

Demikian penegasan Andris ketika mengirim press release ke redaksi suarapapua.com, Selasa (4/10) kemarin dari Manokwari, Papua Barat.

Menurut Andri, kondisi tersebut dapat memberikan kesimpulan ada unsur pembiaran dan sudah pasti kasus tersebut akan dikubur oleh Kejati Papua dengan alasan Ijin dan pengembalian uang yang dikorupsi sudah mencapai 22 Milyar sehingga proses hukumnya di hentikan.

“Kami melihat skenario-nya dan sangat mudah ditebak endingnya akan seperti apa, bahkan oleh anak usia kelas enam SD sekalipun,” kata Andris.

Dijelaskan juga, “Pengembalian dana yang dikorupsi SEKDA Papua Barat dan 44 anggota DPR Papua Barat inipun, sangat tidak jelas jalurnya, karena dikembalikan ke PT. PADOMA, sesuai dengan pernyataan SEKDA Papua Barat (M.L. Rumadas), sedangkan menurut kami, uang tersebut harus dikembalikan ke kas daerah sehingga bisa dikontrol dan dibuktikan bahwa benar atau tidak pengembaliannya.”

Ditambahkan, Jaringan LSM Papua Barat masih meragukan kebenaran pengembalian uang yang dikorupsi sebesar 22 milyard tersebut oleh 44 anggota DPR Papua Barat yang katanya sudah mencapai 15 milyar.

“Karena berdasarkan hasil investigasi kami, sebenarnya uang 22 milyar tersebut tidak dipinjamkan tetapi dibagi–bagi untuk maksud tertentu kepada 44 anggota DPR Papua Barat.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan DIRUT PT. PADOMA, bahwa dia tidak mengetahui maksud dan tujuan pencairan uang sebesar 15 milyar Tahun 2010 dan 7 Milyar tahun 2011 atas perintah SEKDA Papua Barat yang juga merupakan Direktur Operasional pada PT. PADOMA tersebut.”

Sehingga, lanjut Andris, Jaringan LSM Papua Barat mendesak agar Kejaksaan Tinggi Papua segera dengan serius menyelesaikan kasus ini, karena predikat tersangka yang disandangkan kepada 44 anggota DPR Papua Barat oleh Kejaksaan Tinggi Papua masih melekat dan diketahui oleh public atau masyarakat di Papua Barat.

Dan jika kasus ini ingin dikubur, harusnya ada pembersihan nama baik 44 anggota DPR Papua Barat dan SEKDA Papua Barat yang disangkakan melakukan tindak pidana Korupsi dana APBD 2010-2011 sebesar Rp. 22 Milyar tersebut," tutup Andris.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

DPD KNPI Tambrauw Gelar Rapat Pleno Satu untuk Kemajuan Pemuda

0
SORONG, SUARAPAPUA.com--- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Tambrauw gelar Rapat Pleno I, sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) panitia Rapat...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.