ArsipLP3BH Laporkan Kasus Aduan Atas Gustaf Kawer ke Komisi Yudisial

LP3BH Laporkan Kasus Aduan Atas Gustaf Kawer ke Komisi Yudisial

Jumat 2014-10-24 16:21:15

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di Provpinsi Papua Barat sedang menyusun laporan resmi tentang perilaku para hakim dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang telah melaporkan advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Gustaf Kawer ke Polisi.

“Kawer telah dipanggil berulang kali, bahkan hendak dijemput paksa Kepolisian Daerah Papua atas tuduhan melakukan tindak pidana melawan pejabat Negara, hakim-hakim PTUN telah membuat laporan yang sangat keliru,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH Papua, Yan CH Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Jumat (24/10/2014).

 

LP3BH menilai, peristiwa yang terjadi dalam persidangan saat itu merupakan perdebatan biasa diantara hakim dengan advokat Kawer, yang sedang menjalankan tugasnya sebagai salah satu unsur pejabat penegak hukum, sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (Baca: Pemanggilan Gustaf Kawer; Ada Upaya Kriminalisasi Pengacara HAM di Papua).

 

Menurut Warinussy, seharusnya para hakim PTUN yang merasa tidak nyaman dengan sikap dan kata-kata dari Kawer, lebih dahulu menyampaikan laporan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat, dimana Kawer adalah salah satu anggotanya. (Baca: Mediasi Kasus Gustaf Kawer, Pimpinan Gereja Kembali Datangi PTUN).

 

Sehingga, advokat Kawer dapat diperiksa oleh Dewan Kehormatan Advokat, sepanjang perilakunya dinilai melanggar kode etik Advokat Indonesia dan dapat ditindak. (Baca: Terkait Kriminalisasi Terhadap Pengacara HAM, Ini Tuntutan Pimpinan Gereja).

 

“Dengan melaporkan Kawer ke Polisi, ini jelas salah kaprah dan terkesan berlebihan, bahkan cenderung merupakan tindakan mengkriminalisasi seorang advokat dan atau Pembela HAM yang dapat pula dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat digugat secara perdata.”

 

“Sebagai salah satu advokat Senior di Tanah Papua, saya mendesak Pengurus DPC Peradi di Papua dan Papua Barat untuk bersama-sama dengan melibatkan semua advokat mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap Ketua PTUN Jayapura dan jajaran hakimnya,” ajar Warinussy. (Baca: SKP-HAM Papua: Stop Kriminalisasi Pekerja HAM Papua!).

 

Warinussy melihat, kasus yang menimpa Kawer sebagai seorang advokat dan pembela HAM di Tanah Papua nampaknya sudah mulai dipolitisasi dan dikriminalisasi untuk tujuan memperoleh informasi mengenai aktivitas dia sebagai Pembela HAM.

 

“Termasuk kenapa dan mengapa serta bagaimana dia bisa diberi penghargaan HAM oleh dunia internasional belum lama ini? Hal ini sudah semestinya dilawan secara bersama oleh seluruh rekan-rekan advokat dan masyarakat sipil serta masyarakat adat di Tanah Papua,” kata Warinussy.
 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.