ArsipAda Jaminan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Masyarakat Adat Papua

Ada Jaminan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Masyarakat Adat Papua

Rabu 2013-10-30 13:47:00

PAPUAN, Manokwari — Pada tanggal 7 September 2007, dalam sesi ke-61 pada agenda ke-68, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mengesahkan sebuah deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, dimana dalam deklarasi tersebut diberikan hak kepada Masyarakat Adat untuk menentukan nasibnya sendiri.

Sebagaimana tersirat di dalam pasal 3 yang selengkapnya berbunyi, "Masyarakat Adat berhak untuk menentukan nasib sendiri”, atas berkat hak itu, mereka berhak untuk memutuskan status politik mereka, dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka.   Hal ini disampaikan Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Selasa (30/10) siang tadi.

Warinussy menjelaskan, dalam pasal 4 dari deklarasi PBB tentang hak-hak Masyarakat Adat tersebut, juga disebutkan bahwa Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak menentukan nasib sendiri mereka, berhak untuk otonomi atau berpemerintahan sendiri dalam hal-hal yang terkait dengan urusan-urusan ke dalam dan lokal mereka, sekaligus juga jalan dan cara untuk mendanai fungsi-fungsi otonomi mereka.

“Selaku aktivis hak asasi manusia di Tanah Papua, saya ingin mengatakan bahwa kini menjadi penting bagi Dewan Adat Papua dan Masyarakat Adat di Tanah Papua untuk bersatu dan merumuskan agenda kerja bersama yang lebih strategis dalam menyikapi ruang poltiik yang telah dilegitimasi dengan lahirnya deklarasi PBB tersebut, yang sebenarnya juga sudah diadopsi di dalam Konstitusi Indonesia dan instrumen hukum lainnya, seperti Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),”kata Warinussy.

Warinussy melanjutkan, persoalannya sekarang adalah, apakah pimpinan elit politik Papua dan Dewan Adat Papua mau kembali menjalankan peran, fungsi dan tugasnya sesuai dengan statuta yang sudah disepakati bersama sejak awal.

Sebab, lanjutnya,  di dalam Statuta Dewan Adat Papua jelas-jelas sudah ada ruang untuk menjalankan misi utama dalam melakukan perlindungan terhadap hak hak dasar orang asli Papua, khususnya Masyarakat Adat Papua terlebih dahulu.

“Hak dasar dimaksud meliputi hak atas indentitas (the rights of identity), hak atas informasi (the rigths to information), hak atas pelayanan kesehatan (the rigth to health service), hak atas pembangunan (the right to development) dan hak untuk memperoleh pengakuan dan perlakukan yang sama di mata hukum (equality before the law).”

Karena itu, menurut salah satu pengacara senior ini, Dewan Adat Papua perlu segera mengambil langkah dini untuk menempatkan dirinya pada posisi sentral yang mampu merangkul semua komponen dan faksi dalam masyarakat Papua.

Dikatakan jug, Dewan Adat tidak perlu terbawa masuk dalam kegiatan-kegiatan berbau politik praktis seperti menjadi bagian dari salah satu faksi atau badan negara tertentu.

“DAP harus menjadi wadah pemersatu semua pihak dalam masyarakat adat Papua sebagai dijamin di dalam aturan perundangan yang berlaku, seperti halnya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua sebagaimana dirubah di dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 serta Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat itu sendiri,” harap Warinussy.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.