ArsipKasus Korupsi Kemenag Yahukimo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura

Kasus Korupsi Kemenag Yahukimo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura

Selasa 2015-01-13 20:46:10

WAMENA, SUARAPAPUA.com — DR dan OP, dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Yahukimo, Selasa (13/1/2015) pagi, diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wamena, Dian Frits Nalle mengatakan, pelimpahan kasus dilakukan karena bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi dinyatakan lengkap.

 

“DR dan OP yang kita tahan itu kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Tadi pagi tersangka dan seluruh berkas sudah dibawa ke Jayapura,” kata Nalle kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa siang.

 

Menurut Kajari Wamena, kasus tersebut terkait penyewaan kendaraan operasional dan rumah dinas Kepala Kantor Kemenag Yahukimo sejak tahun 2008-2013. “Ada dugaan penyelewengan uang negara, tersangka lakukan dengan modus membuat dokumen fiktif dengan kerugian negara sekitar satu miliar lebih,” ujarnya.

 

Kasus tersebut setelah secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, lanjut Nalle, kedua tersangka kini mendekam di Lapas Abepura.

 

“Mengapa harus ditahan Lapas Abepura, ya supaya mempermudah dalam proses persidangan,” kata Nalle.

 

Kedua tersangka menurut dia, telah diberangkat ke Jayapura bersama satu tim yang dipimpin langsung Kasi Pidsus dan dua stafnya. Tersangka akan didampingi seorang kuasa hukum.

 

“DR menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Yahukimo, sedangkan OP adalah bendahara kantornya,” Nalle menyebutkan jabatan kedua tersangka.

 

Nalle enggan menduga tentang tambahan tersangka lain dalam kasus tersebut. “Itu kan dilihat dari fakta di persidangan nanti. Kalau pemeriksaan kita selama ini sudah maksimal, bahwa peran dua tersangka memang sangat dominan.”

 

“Sehingga kita tetapkan sebagai tersangka kepada keduanya. Dan itu sudah diakuinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi semua itu akan dibuktikan setelah persidangan,” tutur Kajari Wamena.

 

Nalle mengaku, selama di Lapas Wamena, keduanya kooperatif dan lancar tanpa ada keluhan sakit. “Tadi pagi mereka berangkat juga dalam keadaan sehat,” imbuhnya.

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

0
“Perusahaan segera ganti rugi tanaman, melakukan reboisasi dan yang paling penting yaitu kembalikan status tanah adat kami marga Sagaja,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.