ArsipNeles Tebay : “Saya Tidak Percaya Otsus Akan Dilaksanakan Secara Konsisten”

Neles Tebay : “Saya Tidak Percaya Otsus Akan Dilaksanakan Secara Konsisten”

Jumat 2014-06-27 15:25:15

PAPUAN, Jayapura — Kordinator Jaringan Damai Papua (JDP), Pater Neles Tebay mengungkapkan dirinya tak pernah percaya pemerintah akan melaksanakan Undang-Undang Otsus Papua secara efektif dan konsisten karena sejak awal sudah tidak ada rasa memiliki terhadap UU tersebut.

“Selain itu, pemerintah juga tidak punya desain besar (grand design) implementasi UU Otsus Papua, sehingga UU Otsus tak mampu menyelesaikan masalah Papua,” kata Tebay saat menjadi pemateri dalam diskusi public yang diselenggarakan di Aula STFT Fajar Timur, Abepura, Senin (15/4/2013).

Tebay menambahkan, hasil kampanye JDP sendiri telah mendapat dukungan dari banyak pihak di Jakarta, Papua, termasuk dari komunitas internasional.

“Semua menghendaki agar konflik Papua diselesaikan bukan melalui kekerasan, namun melalui jalan damai. JDP hanya memfasilitasi, formatnya seperti apa, bisa segera dipikirkan oleh kedua belah pihak yang bertikai nantinya,” ujar Tebay yang juga adalah Rektor STF Fajar Timur.

Sementara itu, Leo Imbiri, salah satu tokoh adat Papua memberikan apresiasi atas kerja-kerja yang telah dilakukan JDP, sehingga telah bertemu dengan berbagai pihak sehingga gagasan dialog telah diterima banyak pihak.

“Dalam pemilu mendatang akan ada banyak wajah-wajah baru di parlemen, presiden juga akan diganti, JDP tentu akan kerja baru lagi, saya usulkan agar JDP dapat negosiasikan konsep dialog Jakarta-Papua dengan mereka yang akan menyalonkan diri nanti,” ujar Imbiri.

Leo menilai, walau banyak kelompok maupun faksi di Papua yang memiliki pandangan berbeda terhadap dialog Jakarta-Papua, namun mayoritas rakyat Papua menghendaki dilaksanakan dialog karena cara tersebut menggunakan jalan damai dengan menghindari kekerasan.

Diskusi public dengan thema “Dialog Jakarta-Papua dan Pemilu 2014” yang digelar dalam rangka memperingati penghargan Tjah Tjiakson Award yang diterima Pater Neles Tebay, 13 Maret 2013 lalu di Korea Selatan.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.