Senin 2015-01-05 19:32:15
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Terkait dengan rencana digelarnya pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya, Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (HMPJ), meminta Gubernur Papua, untuk meninjau ulang penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya.
"Ada dua Caleg yang sementara ini berstatus PNS aktif, satu orang Kepala Distrik di Itlaysage, dan satunya sebagai PNS di lingkungan Pemda Jayawijaya," ujar ketua HMPJ, Nius Asso, saat mengelar jumpa pers di Caffe Prima Garden, Senin (5/1/2015) tadi.
Â
Disebutkan, nama kedua Caleg yang lolos tersebut yakni Bertus Asso, dan Parmenas Wandikbo, yang masih terus menerima honor dari pemerintah daerah.
Â
Sementara itu, ketua AMPTPI Jayapura, Isak Wetipo, mengatakan, sesuai Undang-Undang Republik nomor 08 Tahun 2012, pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf H, bahwa Sekertaris Daerah memiliki kewenangan untuk memutuskan status PNS tersebut.
Â
"Kami mendesak KPU Papua dan Gubernur Papua agar segera menerbitkan SK bagi 28 Caleg terpilih dan mencoret 2 Caleg yang masih berstatus sebagai PNS," ujar Wetipo.
Â
Mahasiswa juga meminta Gubernur Papua untuk segera memangil Sekertaris Daerah (Sekda), agar dapat mengklarifikasi nama dua Caleg yang terpilih dan akan dilantik, walau berstatus PNS.Â
Â
"Nyata-nyata telah terjadi pembohongan publik, maka kami dari mahasiswa meminta kepada pemerintah, dalam hal ini pemerintah provinsi Papua secepatnya menangani persoalan tersebut," pungkasnya.
Â
Editor: Oktovianus Pogau
Â
AGUS PABIKA