ArsipIronis, Tidak Ada Dokter di Rumah Sakit Sugapa

Ironis, Tidak Ada Dokter di Rumah Sakit Sugapa

Senin 2013-01-14 16:44:45

PAPUAN, Intan Jaya— “Rumah Sakit sudah dibuka sejak tanggal 6 Januari lalu, tetapi sampai saat ini tidak ada petugas yang datang, bahkan dokter pun tidak ada, mereka masih di luar Intan Jaya, sedangkan disini pasien banyak yang butuh pelayanan dari petugas.”

Hal ini disampaikan oleh salah satu petugas kesehatan di Rumah Sakit Sugapa yang namanya enggan di mediakan, saat menghubungi suarapapua.com, Minggu (13/1/2013), dari Sugapa, Intan Jaya, Papua.

 

“Sampai sekarang ini kami hanya empat orang saja yang biasa masuk kantor dan melayani para pasien, semua dokter tidak ada.

Padahal, seharusnya ada empat dokter, tetapi semuanya masih belum naik ke tempat tugas. Mereka, tiga orang dokter umum dan satu lainnya adalah dokter gigi,” jelasnya.

Menurut petugas rumah sakit ini, setiap harinya paling sedikit 50 pasien dengan keluahan sakit yang berbeda, dan yang paling banyak lebih dari 100 pasien itu terjadi pada setiap hari Selasa dan hari Jumat, sebab kedua hari ini adalah hari pasar umum.

“Dari empat orang petugas, dua orang hanya sebagai petugas cleaning service, tetapi karena tidak ada tenaga maka kami fungsikan mereka untuk membantu kami karena pasien selalu meningkat setiap harinya,” katanya.

Dijelaskan, mulai tahun baru ini pasien yang datang lebih dominan sakit ringan. Lebih banyak pasien penderita pilek, batuk, flu dan sakit kepala. Sementara, sakit yang berat seperti malaria dan lainnya kurang.

“Namun, ketersedian stok obat-obatan di rumah sakit kami masih sangat cukup,” ujarnya.

Rumah sakit Sugapa terletak di jantung ibukota kabupaten Intan Jaya. Sebelum kabupaten Intan Jaya di mekarkan menjadi kabupaten baru, masih berstatus puskesmas, tetapi setelah dimekarkan statusnya dinaikan menjadi rumah sakit dan menurut rencananya pada tahun 2013 ini, statusya akan dinaikkan lagi menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Intan Jaya.

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.