ArsipSKP-HAM Papua: Stop Kriminalisasi Pekerja HAM Papua!

SKP-HAM Papua: Stop Kriminalisasi Pekerja HAM Papua!

Selasa 2014-09-02 22:13:00

PAPUAN, Jayapura — Massa dari Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Papua, Selasa (2/9/2014) siang tadi, mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, dalam rangka menuntut pencabutan laporan polisi oleh hakim PTUN yang menyebabkan pengacara dan pegiat HAM Papua, Gustaf Kawer dipanggil polisi.

Koordinator SKP-HAM Papua, Peneas Lokbere meminta aparat penegak hukum, baik hakim maupun Polisi untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap pekerja HAM di tanah Papua.

 

“Kami meminta agar aparat penegak hukum di tanah Papua harus menghentikan upaya kriminalisasi pekerja HAM Papua yang dilakukan oleh para penegak hukum di tanah Papua,” tegas Lokbere saat berorasi.

 

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh oknum hakim PTUN Jayapura itu sangat tidak wajar dan melanggar nota kesepahaman MoU antara Polri dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI) bernomor, B/7/III/2012. No. 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 tentang proses penyidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi advokat.

 

“Ini bukti bahwa penguasa hakim-hakim di Papua tidak pernah berfikir konteks Papua. Kami minta, oknum hakim PTUN harus cabut laporannya. Karena itu bukan ranahnya."

 

“Kasusnya Gustaf Kawer bukan urusan yang harus ditangani oleh polisi dan laporan itu harus dicabut. Tegakkan hukum yang benar di tanah Papua,” tegas Lokbere.

 

Saat berorasi di halaman PTUN Jayapura siang tadi, aktivis Garda-Papua, Karon Mambrasar menegaskan hal yang sama.

 

“Hakim yang melaporkan pembela HAM di tanah Papua itu harus banyak belajar Undang-undang dan peraturan-peraturan. Supaya tindakan-tindakannya tidak seperti orang yang tidak pernah sekolah,” tegasnya.

 

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.