Keluarga: Kalau Sidang Ditunda Lagi, Empat Terdakwa Harus Dibebaskan

0
1214
Empat Tapol dalam ruangan sidang. Sidang kedua yang ditunda. (12/02/2020). (Maria Baru- SP)
adv
loading...

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Persidangan terhadap empat terdakwa korban demonstrasi lawan rasisme terhadap orang Papua kembali ditunda karena tidak ada saksi.

Melihat hal ini, keluarga empat Tapol mengacam jika minggu depan (19/3/20) persidangan ditunda lagi berarti empat tapol bebas tanpa syarat.

Mama Agustina Jitmau, keluarga dari Ethus Kareth dan  Riyanto Ruruk, kecewa dan mengacam jika minggu depan persidangan ditunda lagi maka empat tapol harus bebas tanpa syarat.

“Saya tidak terima hari ini ditunda kedua kali karena belum ada saksi. Jika minggu depan tidak ada persidangan dengan sendirinya anak-anak kami akan kami bawa pulang dan bebeas tanpa syarat,” tegasnya kepada suarapapua.com, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:  10 Nakes Mimika Ikuti Konferensi Internasional Neurovaskular

Saat mendengar sidang ditunda karena tidak ada saksi dari JPU yang dihadrikan, Mama Agustina,  sangat kecewa karena proses penahanan sudah enam bulan.

ads

“Anak-anak kami tidak melakukan pembunuhan. Kenapa sampai saat ini belum ada saksi yang disiapkan. Ini sudah enam bulan. Kenapa memperlambat proses ini. Jangan perpanjang proses ini. Anak-anak kami harus kembali kuliah,” tuturnya.

Selain itu, Paskalis Syufi  dari pihak keluarga Yosep Syufi. Mereka juga berharap agar proses persidangan berjalan lacar. Dia meminta proses jangan diperlambat dan persiapan saksi sehingga tidak terjadi penundaan berulang kali.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

“Kami kecewa dan sedih melihat keputusan penundaan seolah-olah ada kesengajaan.  Kejaksaan Cepat tepai waktu dan harus menyiapkan saksi-saksi sehingga semua proses dapat berjalan,” tuturnya.

Selain itu dari, Max Souisa, selaku penasehat hukum dari empat tapol. Dia meminta yang kedua kali untuk diserahkan BAP kepadanya.

“Saya hanya meminta BAP. Sampai saat ini, saya belum menerima BAP dari Kejaksaan,” tuturnya saat dalam ruangan persidangan.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Yosep Syufi, mewakili tiga tapol yang lain. Dia juga merasa keweca dengan keputusan tersebut.Dia meminta agar proses persidangan harus berjalan lancar dan jagan ada penundaan lagi.

“Persidangan tadi tunda karena Jaksa bersangkutan keluar daerah.Ini tidak masuk akal sekali. Sudah tau ada jadwa siding har ini. Minggu depan persidangan harus berjalan. Jangan aparat kepolisian dan Kejaksaan mempermainkan kami. Kami mau proses cepat berjalan sehingga kebenaran akan terjadi dikeputusan,” tegas Syufi.

Pewarta: Maria Baru

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPemprov Papua Diminta Seriusi Persoalan Mahasiswa Eksodus
Artikel berikutnyaPian Asso Harumkan Yahukimo di Ring SMANKOR Cup I