PolhukamHAMKomnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) diminta segera menyelidiki video viral di media sosial yang memperlihatkan tindakan penyiksaan sadis terhadap warga sipil oleh sejumlah oknum prajurit TNI. Peristiwa kekerasan tersebut diminta segera diusut tuntas.

Emanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, menyatakan, penyiksaan terhadap warga sipil yang terjadi di salah tempat di kabupaten Puncak Papua itu harus segera ditangani dan Komnas HAM diminta menurunkan tim investigasi.

“Komnas HAM tidak perlu menunggu lagi untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan itu. Komnas HAM pusat dan Komnas HAM Papua segera membentuk tim investigasi dan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penyiksaan yang lagi viral itu,” ujar Gobay, Jumat (22/3/2024) malam.

Dalam cuplikan video pendek yang viral di media sosial sejak pagi tadi, merekam penyiksaan terhadap seorang warga sipil. Korban diisi dalam drum berisi air dan kedua tangannya diikat. Korban dipukuli dan ditendang berulang kali oleh sejumlah orang yang diduga prajurit TNI. Punggung korban juga disayat menggunakan pisau.

Gobay menyatakan, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi.

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota TNI yang wajahnya terlihat di video yang viral itu,” ujarnya.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Ditegaskan, tindakan penyiksaan tersebut melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Juga melanggar konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1998.

“Tindakan dari para pelaku itu masuk dalam kategori penyiksaan. Korban dimasukan dalam drum berisi air dan dianiaya, dipukul, ditendang dan diiris punggungnya dengan pisau. Itu jelas tindakan penyiksaan dan bagian dari pelanggaran HAM berat,” ujarnya lagi.

Oleh karena terbukti tak menjalankan tugas dengan berpedoman pada Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), tegas Gobay, Panglima TNI harus memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat dalam tindakan penyiksaan itu.

“Tugas pokok TNI bukan melakukan penyiksaan. Tindakan penyiksaan itu bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU TNI. Fakta video penyiksaan yang beredar itu apakah para pelaku melindungi kehidupan segenap bangsa? Faktanya justru melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap warga sipil,” ujar Emanuel.

Sementara itu, Gustaf Kawer, direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua mendesak, Komnas HAM RI dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke pengadilan hingga mendapat vonis yang maksimal, termasuk dipecat dari kesatuan.

“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, yang diduga dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Gustaf dalam pernyataan tertulisnya kepada suarapapua.com, Jumat (22/3/2024) siang.

Baca Juga:  Tiga Warga Sipil Disiksa, Begini Sikap Mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali

Gustaf menyatakan, tindakan tersebut merupakan tindakan penyiksaan di luar hukum. Oleh karenanya, perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat dapat dikategorikan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing).

Respons Komnas HAM RI

Viralnya video pendek di media sosial itu mendapat tanggapan dari Komnas HAM RI.

Komnas HAM RI menyatakan akan melakukan pemantauan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap atas peristiwa penyiksaan terhadap warga sipil di Papua yang viral di sejumlah media sosial.

Atnike Nova Sigiro, ketua Komnas HAM RI, dalam siaran persnya pada 22 Maret 2024, mengaku pihaknya telah memperoleh informasi terkait video dugaan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua yang viral itu.

“Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan Komnas HAM, peristiwa tersebut diduga terjadi di kabupaten Puncak, provinsi Papua Tengah,” tulisnya dalam siaran pers nomor 13/HM.00/III/2024.

Dinyatakan, Komnas HAM menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut karena menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua yang diduga merupakan penyiksaan oleh aparat keamanan.

“Komnas HAM berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap kasus tersebut.”

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Komnas HAM menurut Sigiro, terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan untuk menghindari jatuhnya korban.

“Namun, Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan,” ujarnya mengimbau.

Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua.

Merespons kasus ini, demikian Atnike, Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap atas peristiwa tersebut sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM.

Sebelumnya, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menyebutkan berdasarkan laporan awal yang diperolehnya, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2024 yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dari Satgas Pamgas Pemtas Yonif 330/BWJ di kabupaten Puncak.

Tiga orang Papua atas nama Warinus Murib, Alinus Murib dan Defius Kogoya ditangkap saat penyisiran hingga dibawa ke pos TNI, kemudian dilakukan interogasi dan penyiksaan terhadap korban. Saat diserahkan ke Polres Puncak sudah dalam keadaan luka-luka. Kasat Reskrim menyarankan dibawa ke rumah sakit Ilaga.

Salah satu dari mereka atas nama Warinus Murib meninggal dunia, sedangkan Alinus Murib dan Defius Kogoya dikembalikan ke keluarga mereka. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.