BeritaTheo Hesegem Desak Pemerintah Indonesia Segera Bebaskan Lima Tapol Papua di Jakarta

Theo Hesegem Desak Pemerintah Indonesia Segera Bebaskan Lima Tapol Papua di Jakarta

WAMENA, SUARAPAPUA.com— Theo Hesegem, Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembelah HAM Internasional), mendesak Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Hukum dan HAM segera membebaskan lima tahanan politik yang ditunda pekan lalu.

Mereka adalah Paulus Surya Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Dano Anes Tabuni, Ariana Lokbere dan Charles Kossay.

Awalnya sesuai rencana dibebaskan pada tanggal 12 Mei 2020, namun hal itu urung dilakukan dan diundur hinggal 26 Mei 2020 dengan 3 alasan.

Pertama berdasarkan informasi Amnesty Internasional Indonesia, karena pihak Lapas belum menerima salinan putusan, kedua adanya oknum yang meminta uang dan yang ketiga mereka (Tapol) dianggap tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan berdasarkan PP No.99/2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Oleh sebab itu kami mendesak cepat lakukan pembebasan. Itu saja! Tidak perlu tunda tunda. Saya tidak tahu spesifik alasan penundaannya, tapi saya harap pemerintah harus ada punya kebijakan sedikit untuk mempercepat pembebasan terhadap lima tahanan politik ini,” tegas Hesegem kepada suarapapua.com di kediamannya, di Wamena, Sabtu (16/5/2020).

Ia juga menyatakan bahwa sebelumnya telah menunjukan ketidakadaan fakta hukum yang kuat, maka sekali lagi ia minta segera dibebaskan.

“Pemerintah harus lihat dengan bijak terhadap anak- anak ini (Tapol). Kalau kita semua ditakuti dengan virus korona, tapi kebijakan Menteri Hukum dan HAM agak berbeda. Masa dia (Menteri) membebaskan sekitar 30 ribu lebih Napi di Indonesia, lalu bagaimana dengan 5 Tapol Papua ini,” tanya Hesegem.

Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

Ia juga menyoroti aktivitas persidangan yang dilakukan pihak pengadilan di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, semua aktivitas di Indonesia diliburkan, tetapi pihak  Yudikatif terus melakukan aktivitas persidangan dan lainnya. Hal ini sama saja mengabaikan perintah presiden.

“Tempat ibadah ditutup semua, aktivitas sekolah juga dan termasuk kantor-kantor di seluruh Indonesia, tetapi lembaga ini terus lakukan aktivitas. Lalu menunda pembebasan Tapol lagi. Ini saya pikir tindakan yang melawan perintah presiden. Jadi kami minta percepat pembebasannya,” desaknya.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia mendesak agar lima Tapol Papua yang disebut tahanan hati nurani itu untuk segera dibebaskan tanpa syarat.

“Penundaan ini sangat tidak dapat diterima. Para tahanan politik yang dalam istilah kami adalah tahanan hati nurani tersebut harus segera dibebaskan dan tanpa syarat. Mereka bahkan seharusnya tidak perna dipenjara sejak semula,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia pekan lalu.

Pewarta: Onoy Lokobal

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.