KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Empat orang pejuang anti rasisme di Kota Sorong divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dalam dalam sidang di PN Kota Sorong pada Senin 29 Juni 2020 yang dipimpin Hakim Ketua Gracelly N. Manuhutu.
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Marius Asso. Sebelumnya pada Kamis pekan kemarin di PN yang sama, majelis hakim telah memvonis 10 bulan hukuman penjara untuk Septinus Malaseme, Hermina Elopere dan Opianus Meaga.
Marius Asso, setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim mengaku, dirinya menerima putusan tersebut karena sesuai dengan perbuatannya.
“Saya siap menerima hasil putusan. Putusan tersebut sesuai dengan perbuatan saya”, jawab Asso, melalui via Zoom saat hakim dan kuasa hukum bertanya kepadanya.
Sementara itu, Eli Yakwan Kaiwai mengatakan, keputusan majalis hakim tersebut bijaksana karena berkaitan dengan keputusan rasisme yang ada di Indonesia.
“Manurut kami sebagai kuasa hukum keputusan tersebut merupakan keputusan bijaksana. Apa yang menjadi polemik selama ini bisa terbukti lewat fakta persidangan dalam arti putusan sepuluh bulan. Keputusan tersebut sesuai dengan perbuatan Marius Asso,” jelasnya kepada suarapapua.com.
Natalis Yewen, ketua Forum Moyet Peduli Keadilan mengaku berterimakasih dan bersyukur dengan hasil putusan tersebut. Meski demikian, ia mengatakan masih ada 11 tahanan politik (Tapol) yang belum sidang. Mereka akan mengawal 11 Tapol tersebut sampai bebas.
“Pertama berterima kasih kepada Allah leluhur Tanah Papua atas perlindungannya dan masih ada 11 Tapol di polres kota Sorong. Bulan depan mulai sidang dan kami akan tetap mengawal proses sampai semua bebas,” tuturnya.
Hakim Ketua mengatakan, Marius Asso dan teman-temannya akan dibebaskan dalam satu atau dua hari mendatang.
Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau