JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Polisi Militer TNI Angkatan Darat Timika Kabupaten Mimika menemui jalan buntu dalam proses penyidikan pelaku penembakan Eden Bebari dan Roni Wandik pada tanggal 13 April 2020 di mile 34 yang diduga oleh anggota TNI Yonif 712/900 Satuan tugas Pinang Siri.
Hal tersebut disampaikan Deminikus H Bebari, Orang tua almarhum Eden Bebari, dalam rilis, Selasa (14/7/2020).
Deminikus mengatakan, dalam proses penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat Timika dalam memanggil para saksi anggota TNI dan tersangka Anggota TNI tidak membuahkan hasil yang maksimal.
Ia menerangkan, Polisi Militer TNI AD Timika telah melayangkan surat panggilan pertama tanggal 29 Mei 2020 dan panggilan ke dua tanggal 5 Juni 2020 terhadap tersangka dan para saksi 14 anggota TNI Yonif 712/900 Satgas Pinang Siri untuk memintai keterangan, namun dua kali panggilan tidak diindahkan Dankoops.
“Surat panggilan pertama dan kedua ini tidak diindahkan oleh Dankoops Satgas Pinang Siri untuk mengijinkan prajurit anggota TNI untuk diminta keterangan oleh penyidik Polisi Militer AD Timika,” katanya.
Selanjutnya Polisi Militer TNI AD Timika kembali melayangkan surat panggilan terakhir (ke-tiga) tanggal 12 Juni 2020, kepada angota TNI selaku saksi dan tersangka peristiwa penembakan Eden Bebari dan Rony Wandik melalui Dankoops Satgas Pinang Siri. Tetapi kata orang tua korban tidak juga diindahkan.
“Dankoops Satgas Pinang Siri tidak mengijinkan para saksi dan tersangka pelaku anggota TNI untuk memenuhi panggilan Polisi Militer TNI AD Timika untuk memberikan keterangan,” katanya.
Sebagai keluarga korban berharap, Presiden Republik Indonesia selaku Panglima tertinggi untuk memberikan akses kepada Penyidik TNI AD dan Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota TNI Yonif 712/900 Satgas Pinang Siri yang terlibat dalam penembakan dan pembunuhan sewenang-wenang terhadap Eden Bebari dan Ronny Wandik.
“Untuk diproses secara hukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yaitu Hukuman mati,” katanya.
Pewarta: Atamuz Kepno
Editor: Arnold Belau