Penyidikan Pembunuhan Eden Bebari dan Roni Wandik Menemui Jalan Buntu

0
2305

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Polisi Militer TNI Angkatan Darat  Timika Kabupaten Mimika menemui jalan buntu dalam proses penyidikan pelaku penembakan Eden Bebari dan Roni Wandik pada tanggal 13 April 2020 di mile 34 yang diduga oleh anggota TNI Yonif 712/900  Satuan tugas Pinang Siri.

Hal tersebut disampaikan Deminikus H Bebari, Orang tua almarhum Eden Bebari, dalam rilis, Selasa (14/7/2020).

Deminikus mengatakan,  dalam proses penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat Timika dalam memanggil para saksi anggota TNI dan tersangka Anggota TNI tidak membuahkan hasil yang maksimal.

Baca Juga:  Aktivitas Belajar Mengajar Mandek, Butuh Perhatian Pemda Sorong dan PT Petrogas

Ia menerangkan, Polisi Militer TNI AD Timika telah melayangkan surat panggilan pertama  tanggal 29 Mei 2020 dan panggilan ke dua tanggal 5 Juni 2020 terhadap tersangka dan para saksi 14 anggota TNI Yonif 712/900 Satgas Pinang Siri untuk memintai keterangan, namun dua kali panggilan tidak diindahkan Dankoops.

“Surat panggilan pertama dan kedua ini tidak diindahkan oleh Dankoops Satgas Pinang Siri untuk mengijinkan prajurit anggota TNI untuk diminta keterangan oleh penyidik Polisi Militer AD Timika,” katanya.

ads
Baca Juga:  Pimpinan Keuskupan Timika: Stop Adu Domba Masyarakat Demi Tujuan Tertentu!

Selanjutnya Polisi Militer TNI AD Timika kembali melayangkan surat panggilan terakhir (ke-tiga) tanggal 12 Juni 2020, kepada angota TNI  selaku saksi dan tersangka peristiwa penembakan Eden Bebari dan Rony Wandik melalui Dankoops Satgas Pinang  Siri. Tetapi kata orang tua korban tidak juga diindahkan.

“Dankoops Satgas Pinang Siri tidak mengijinkan para saksi dan tersangka pelaku anggota TNI untuk memenuhi panggilan Polisi Militer TNI AD Timika untuk memberikan keterangan,” katanya.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Sebagai keluarga korban berharap, Presiden Republik Indonesia selaku Panglima tertinggi untuk memberikan akses kepada Penyidik TNI AD dan Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan terhadap  anggota TNI Yonif 712/900 Satgas Pinang Siri yang terlibat dalam penembakan dan pembunuhan sewenang-wenang terhadap Eden Bebari dan Ronny Wandik.

“Untuk diproses secara hukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yaitu Hukuman mati,” katanya.

Pewarta: Atamuz Kepno

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLBH Papua Dampingi 8.300 Pekerja Freeport yang di PHK Sepihak
Artikel berikutnyaEvaluasi Otsus Dibubarkan, MRP Didesak Dukung Sikap Rakyat Papua!