Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

0
379
Panglima TNI, Agus Subiyanto saat jumpa pers di Jakarta. (Ist)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mengubah penyebutan Kelompok Separatis Teroris (KST) di Tanah Papua, yang sebelumnya disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kini menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/41/2024 tertanggal 5 April 2024. Surat ini ditandatangani Asisten Intel Panglima TNI, Mayjen TNI Djaka Budi Utama dan ditujukan ke Pangdam XVII/Cenderawasih dan Pangdam XVIII/Kasuari.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat jumpa pers di Wisma Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024), menyatakan, pergantian nomenklatur tersebut mengikuti penggunaan nama yang dipakai oleh kelompok itu sendiri.

“Jadi, dari mereka sendiri menamakan mereka adalah TPNPB, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sama dengan OPM,” ujarnya.

Keberadaan TNI di Papua diakuinya bagian dari operasi yang dilakukan pemerintah. Kata Agus, tiap wilayah punya karakter kerawanan dan TNI memiliki metode penyelesaian yang disesuaikan.

ads

“Namanya operasi itu, dalam suatu wilayah itu ada operasi teritorial, intelijen, tempur. Bagaimana indeks kerawanan dari daerah yang ada di wilayah-wilayah tersebut, itu beda-beda. Mungkin di Papua penanganannya berbeda dengan di wilayah lain. Kita punya metode sendiri untuk penyelesaian masalah. Senjata ya lawannya senjata,” tegas Panglima TNI.

Sebelumnya, pemerintah resmi melabeli kelompok bersenjata atau kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Tanah Papua sebagai teroris. Pasca Menkopolhukam Mahfud MD secara resmi menyebut OPM dengan label teroris pada 29 April 2021.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Mahfud MD kala itu mengatakan, penetapan kelompok bersenjata Papua sebagai teroris berdasarkan pernyataan dari ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, Polri, dengan fakta yang diperoleh dari keterangan tokoh masyarakat, tokoh adat serta pimpinan daerah resmi Papua, baik legislatif maupun eksekutif.

Menurut Mahfud MD, penetapan kelompok bersenjata Papua sebagai teroris juga mengacu kepada definisi terorisme dalam UU nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme. Di saat yang sama, Mahfud menyatakan, resolusi PBB sudah menetapkan Papua sebagai bagian Indonesia dan keinginan warga Papua sesuai hasil survei pemerintah.

Setelah penetapan tersebut, Mahfud menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan terukur dalam penanganan konflik di Tanah Papua. Pemerintah akan menggunakan kepolisian sebagai tim terdepan dalam penanganan konflik dan dibantu dengan TNI.

Kendati begitu di pihakTNI, bagaimana dengan Polri?

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno mengatakan, pihaknya sejauh ini masih menggunakan istilah KKB. Sebab, menurutnya, belum ada perintah untuk mengubah sebutan tersebut.

“Kami tetap menyebut KKB. Sampai hari ini belum ada perubahan penyebutan KKB dari pimpinan kami,” kata Bayu.

Apa yang TNI mau lakukan di Papua?

Mantan Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab mempertanyakan tujuan TNI menggunakan kembali istilah OPM. Ia menilai terminologi yang dipakai TNI akan mempengaruhi pendekatan penyelesaian konflik yang ada di Tanah Papua.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

“Nama OPM bisa berarti pengakuan TNI atas adanya entitas politik yang ingin mendirikan negara sendiri di Papua. Dengan begitu, TNI melegitimasi penggunaan operasi militer untuk menghadapi kelompok tersebut,” ujarnya dilansir tempo.co.id.

Namun, Amiruddin berpendapat, operasi militer tidak wajar dilakukan jika pemerintah masih menganggap situasi di Papua berstatus tertib sipil.

“Apakah TNI ingin meminta diberlakukan darurat di Papua setelah ada istilah OPM? Kita kan enggak tahu nih,” kata Amiruddin.

Maka dari itu, ia meminta Panglima TNI mengklarifikasi perubahan istilah KKB menjadi OPM. Menurutnya, pemerintah dan DPR juga harus berperan untuk memperjelas konsekuensi yang diakibatkan perubahan itu.

“ Komisi I DPR harus panggil Panglima TNI untuk menjelaskan dengan berubahnya istilah ini.Apa yang mau dilakukan di Papua?” lanjutnya.

Amiruddin juga menyoroti perbedaan konsepsi antara TNI dengan Polri yang tetap menggunakan terminologi KKB. Ia mencatat hingga kini pemerintah belum memiliki konsep penyelesaian konflik yang jelas untuk Papua.

“Ada yang menyebut kelompok kriminal teroris, ada yang menyebut kelompok separatis teroris (KST), macam-macam, beda-beda [dari] masing-masing instansi ini,” ujar Amiruddin.

Sementara itu, menurut ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, perubahan istilah yang dilakukan TNI justru bisa membuat masalah baru di pulau tertimur Indonesia.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

“Penggunaan istilah OPM kembali di Papua sesungguhnya tidak akan menyelesaikan masalah dan konflik di Papua,” kata Al Araf.

Ditegaskan, perubahan cara menyebut istilah KKB menjadi OPM tidak menyentuh inti dari konflik di Papua. Kata dia, justru bisa menimbulkan stigma yang buruk bagi masyarakat Papua.

“Pemerintah dan TNI harusnya pendekatan dialog dalam menyelesaikan konflik Papua. Bukan dengan penamaan istilah dan operasi militer.”

Terkait perubahan istilah yang sering digunakan TNI, Polri dan pemerintah, Al Araf mengatakan, sudah beberapa kali mengubah pendekatan mereka terhadap konflik di Papua. Perubahan itu dapat terlihat dari cara pemerintah menyebut nama kelompok bersenjata yang beroperasi di Papua. Beberapa nama yang digunakan pemerintah Indonesia diantaranya OPM, KKB, organisasi teroris, hingga orang tak dikenal (OTK).

“Perubahan nama itu sesungguhnya hanya upaya pemerintah dalam meningkatkan eskalasi pendekatan penyelesaian (konflik), dari pendekatan operasi militer, berubah penegakan hukum, berubah operasi teroris, dan berubah lagi sekarang operasi militer,” ujar Al Araf.

Seharusnya, kata dia menyarankan, pemerintah fokus memikirkan cara penyelesaian konflik secara damai dan melalui dialog

“Sudah saatnya penyelesaian konflik Papua dilakukan dengan jalan damai,” pungkasnya. []

Artikel sebelumnyaKura-Kura Digital
Artikel berikutnyaPenyebutan Rumput Mei Dalam Festival di Wamena Mendapat Tanggapan Negatif