LBH Papua Dampingi 8.300 Pekerja Freeport yang di PHK Sepihak

0
1920

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Perjuangan Mogok Kerja 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan Juli 2020 terjadi akibat gagalnya Perundingan antara PT. Freeport Indonesia dengan Buruh PT. Freeport Indonesia terkait penerapan Program Furlogh secara sepihak pasca diberlakukannya PP Nomor 1 Tahun 2017.

Akibat sikap Manajemen PT. Freeport Indonesia yang tidak memberikan ruang untuk perundingan sehingga pada tanggal 20 April 2017, PUK FSP KEP SPSI PT. FI menyampaikan surat pemberitahuan mogok kerja kepada pihak perusahaan, Disnakertrans Kabupaten Mimika selanjutnya mulai melakukan mogok kerja sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai saat ini (Juli 2020).

Hal tersebut dijelaskan Anton Awom, Perwakilan Mogok Kerja Buruh PT. Freeport saat mengelar konferensi pers di kantor LBH Papua didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay. Kamis, (16/7/2020), Abepura, Papua.

Selama itu, kata Awom, telah banyak upaya yang dilakukan oleh 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia baik di Timika, Jayapura dan Jakarta. Salah satunya upayanya adalah mengadukan pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT.Freeport Indonesia atas 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua sehingga Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua menerbitkan Surat Nomor : 802/419, tertanggal 25 Maret 2019 yang memerintahkan 2 (dua) orang Pengawas Ketenagakejaan Provinsi Papua untuk memeriksa maupun menguji norma-norma ketenagakerjaan di PT. Freeport Indonesia.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Hasilnya tertuang dalam Nota Pemeriksaan I yang dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 2019 yang intinya memerintahkan PT. Freeport Indonesia, pertama. Saudara diwajibkan untuk menyelesaikan permasalahan ini dijalur UU Nomor 2 Tahun 2004 sampai dengan mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial; dan kedua, Selama putusan lembaga penyelesaian perselisian hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.

ads

Sekalipun demikian, kata Awom, sampai saat ini, PT. Freeport Indonesia belum melaksanakan satupun perintah Nota Pemeriksaan I di atas. Hal itu dapat terjadi begitu saja akibat nihilnya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua atas implementasi Nota Pemeriksaan I sesuai dengan ketentuan Permennaker Nomor 1 Tahun 2020.

Baca Juga:  PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

“Melalui fakta itu sudah dapat disimpulkan bahwa nasib 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia diabaikan oleh Pemerintah dan PT. Freeport Indonesia sejak tahun 2017 – 2020. Atas putusan PTUN Jayapura yang menolak permohonan Fiktif Positif dalam rangka penerbitan Nota Pemeriksaan II dengan dalil PTUN Jayapura tidak berwenang mengadili permohonan fiktif positif itu semakin menjelaskan fakta pengabaian nasib 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia oleh Pemerintah dan PT. Freeport Indonesia sejak tahun 2017 – 2020,” tuturnya.

Lanjutnya, akibat tindakan diatas telah melahirkan banyak sekali korban baik hak hidup para buruh yang sakit akibat ketidakmampuan membiayai Biaya rumah sakit pasca diputuskannya BPJS milik para buruh yang telah dikumpulkan sepanjang buruh bekerja, hak atas pendidikan anak-anak buruh terancam putus akibat diputuskannya hak atas buruh sikap PT. Freeport Indonesia, bahtera rumah tangga para buruh juga terbongkar akibat kurangnya kesejahteraan dalam rumah tangga pasca diputuskannya upah buruh dan masih banyak lagi dampaknya.

Baca Juga:  Bappilu Partai Demokrat Provinsi PP Resmi Gelar Pleno Penutupan Pendaftaran Cagub dan Cabup

Selain itu, Joseph Talakua, Perwakilan Mogok Kerja menambahkan pihaknya bersama pihak buruh sangat kecewa dengan putusan hakim dan kinerja dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua yang seharusnya melindungi hak-hak buruh namun permohonan kami tidak di kawal baik.

“Kami rasa ada kepentingan  PT. Freeport di bawah dalam sidang putusan kemarin, dalam sidang juga Dinas ketenagakerjaan provinsi Papua mengunakan pengacara Freeport dan mengunakan saksi yang notabennya adalah pekerja aktif Freeport,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay, meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan provinsi Papua untuk terus mengawasi PT. Freeport dalam menjalankan perintah dari nota pemeriksaan pertama.

“Karena itu dibuat oleh petugas yang legal, bila kemudian tidak dijalankan sepanjang itu kami akan terus menyimpulkan dan mempertahankan bahwa PT. Freeport sedang melakukan pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan atas 8.300 Buruh PT. Freeport yang melakukan mogok secara masal,” tegasnya.

 

Pewarta : Agus Pabika

Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaFOTO: Pantai Hamadi, Kota Jayapura
Artikel berikutnyaPenyidikan Pembunuhan Eden Bebari dan Roni Wandik Menemui Jalan Buntu