Nasional & DuniaTernyata Pemerintah Indonesia Ikut Campur Urusan Orang Lain

Ternyata Pemerintah Indonesia Ikut Campur Urusan Orang Lain

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Indonesia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB bekerja keras untuk menghadang agenda Papua Merdeka masuk di Meja Dewan Keamanan PBB dan juga diberbagai forum regional dan Intenasional.

Hal tersebut terlihat jelas dengan Pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Umum PBB Secara Virtual pada 22 September 2020.

Hal tersebut disampaikan Guntur Fonataba, Aktivis Papua di Jayapura, Selasa (29/9/2020).

Katanya, pemerintahan Presiden Joko Widodo memainkan berbagai peran strategis untuk dan demi mewujudkan hak kemerdekaan Palestina. Disisi lain Diplomat Perwakilan Indonesia, Silvany Austin Pasaribu menegaskan agar Vanuatu tidak campur urusan Papua. Dia bahkan menyebut tindakan Vanuatu sangat memalukan.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

“Namun nyatanya Presiden Indonesia juga ikut campur urusan domestik negara lain dimana mendukung Palestina yang nyatanya secara de jure masih dengan Israel,” ujarnya.

Sebagaimana pernyataan Silvany ketika berdebat dengan Vanuatu soal HAM Papua di sidang PBB, dirinya tidak menyadari bila negaranya juga ikut mencampuri urusan domestik negara lain.

“Sangat memalukan bahwa negara satu ini selalu memiliki obsesi berlebihan mengenai bagaimana Indonesia bertindak atau memerintah negaranya sendiri,” ujarnya di akun Youtube PBB saat berpidato, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Dalam piagam tersebut sudah jelas bahwa setiap negara harus saling menghargai dan tidak ikut campur dalam urusan domestik negara lain.

Manu Iyaba, mahasiswa Uncen, mengatakan negara Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Juga dengan berhasil menjadi Anggota Tidak tetap DK PBB pada tanggal 8 April 2019, maka seharusnya Indonesia malu dengan statement atau narasi pembelaan yang bias dan tidak faktual seperti ini,” ujar Iyaba.

Ia mengatakan, tidak ada perbedaan Vanuatu dan Republik Indonesia. Sama-sama berdiri sebagai negara berdaulat penuh dan memiliki hak dan legalitas sama atau setara untuk berbicara tentang hak sipil dan politik.

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.