DPRD Paniai akan Sahkan Dua Perda

0
1379

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Paniai, akan membahas sekaligus sahkan dua draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang peradilan adat dan ketertiban umum menjadi peraturan daerah (Perda) dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh ketua DPRD Paniai, Sem Nawipa, kepada masyarakat, 24 kepala distrik dan 216 kepala kampung, usai menerima dua draf Raperda tersebut dari mantan ketua DAP Kab. Paniai, Jhon NR Gobai, pada acara Musdat pemilihan kepala suku besar kabupaten Paniai, di aula kantor Bupati Paniai, Madi, Selasa (10/11/2020

“Kami DPR dalam waktu dekat tetap akan bahas dua draf Raperda ini. Setelah itu kami akan sahkan jadi Perda,” ujarnya dengan semangat sambil memegang dua draf Raperda tersebut.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Namun sebelum bahas dan sahkan supaya lengkap sesuai kebiasaan cara hidup masing-masing daerah dan suku mengingat di Paniai didiami empat suku besar (Mee, Moni, Wolani dan Auye), dimintanya agar ada catatan-catatan lain dibuat dan dimasukkan ke pihaknya.

“Kepala suku tingkat desa, distrik dan wilayah yang sudah terpilih, kalian catat juga kebiasaan cara hidup di wilayah kalian lalu bawa ke kami. Ini karena kami mau sinkronkan dengan dua draf Raperda ini saat pembahasan nanti. Supaya saat kami mensahkan nanti benar-benar lengkap,” pintanya.

ads

Pada kesempatan tersebut Sem pun menyampaikan banyak terima kasih kepada mantan ketua DAP Paniai, Jhon NR Gobai, yang mana telah bersedia menyusun dua draf tersebut dan diberikan ke pihaknya.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

“Adat orang Paniai, mau suku Mee, Moni, Wolani, Auye, semua mulai hilang. Ini soal dan tidak boleh sekali. Kita harus kembalikan (hidupkan) semua lagi. Untuk bapak Jhon terima kasih,” ungkapnya.

Jhon, sebelum menyerahkan dua draf itu, menyebut ia membuatnya sudah lama dan baru kali ini direspon oleh pemerintahan sekarang.

“Saya sebagai ketua DAP Paniai, tidak tinggal diam selama ini. Dua draf ini sudah saya buat lama. Tapi masalahnya tidak pernah direspon pemerintah. Ini masalah yang saya hadapi. Luar biasa pemerintah sekarang bisa respon,” tuturnya.

Dia meyakini, jika dua Raperda itu ditetapkan jadi Perda, akan sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan roda pembangunan khususnya soal kesadaran masyarakat akan adat.

Baca Juga:  Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

“Ya, karena kesadaran masyarakat dan kesungguhan pemerintah dalam menjalankan apapun itu sangatlah penting. Untuk itu saya harap DPRD bisa segera bahas dan tetapkan,” harapnya.

Melianus Yumai, ketua kepala suku besar adat Paniai usai terpilih kepada suarapapua.com mengaku dirinya harap dua draf Raperda yang diterima DPRD dibahas dan ditetapkan segera supaya menjadi acuan pihaknya dan bisa cepat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kami juga dari pengurus adat akan bikin catatan supaya sama-sama dengan dua Raperda itu DPRD bahas dan sahkan. Saya harap DPRD bahas cepat,” harapnya.

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKehidupan Masyarakat Adat Auyu dan Wambon Terancam Karena PT IL di Boven
Artikel berikutnyaJoe Biden dan Masa Depan HAM Papua