BeritaSempat Diamankan, 32 Anggota KNPB Dilepas dari Polres Jayawijaya

Sempat Diamankan, 32 Anggota KNPB Dilepas dari Polres Jayawijaya

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Sedikitnya 32 orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) diamankan aparat kepolisian, sejak Jumat (18/6/2021) sekira Pukul 15:30 WIT. Mereka ditahan di sekitar Ilekma, distrik Napua, kabupaten Jayawijaya, Papua.

Kompol Ridwan, wakil kepala Polres Jayawijaya, mengaku mengamankan para aktivis KNPB itu saat hendak pertemuan dengan agenda pemantapan konferensi KNPB di Yalimo.

“Kita amankan karena mereka berkumpul untuk merapatkan rencana mengadakan konferensi KNPB di Yalimo, tetapi sepertinya gagal, sehingga mau dialihkan di Ilekma, distrik Napua,” jelas Kompol Ridwan kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga:  Saksi Kunci Ungkap Dugaan Pelibatan Polisi Dalam Penganiayaan Direktur Panah Papua

Wakapolres Jayawijaya membeberkan, 32 orang yang diamankan itu berasal dari beberapa kabupaten di Tanah Papua. Enam orang dari kabupaten Yalimo, enam lagi dari Nduga, lima orang dari Yahukimo, dua orang dari Mamberamo Tengah, dan satu dari Boven Digoel.

“Selain itu, ada juga dari wilayah Papua Barat, yaitu Fakfak lima orang dan dari Sorong tujuh orang,” rincinya.

Ridwan mengatakan, informasi mengenai keberadaan pentolan KNPB itu disampaikan warga Ilekma. Aparat kepolisian begitu mendapat laporan tersebut, langsung bergerak ke lokasi dan selanjutnya diarahkan ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Sertijab Bupati Paniai, Martha Pigome: Setiap Pemimpin Ada Masanya

“Dari hasil pemeriksaan, kita belum temukan pidananya, karena itu baru mau rencanakan konferensinya. Mereka berkumpul itu untuk menentukan waktunya,” lanjut Wakapolres.

Setelah proses pendataan dan pemeriksaan, 32 orang tersebut, menurut Ridwan, dipulangkan ke rumah.

“Dari 32 orang yang diamankan itu ada dua orang dari Fakfak dan satu dari Yalimo yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu mahasiswa dari Sorong,” jelasnya lagi.

Terpisah, Theo Hesegem, salah satu pembela HAM Papua yang mendampingi 32 orang tersebut, menjelaskan, setelah melihat kondisi mereka dan dari hasil koordinasi dengan Kapolres Jayawijaya, semuanya telah dipulangkan.

Baca Juga:  HMPT di Kota Sorong Tolak Program MBG, Berikut Alasannya

“Semuanya sudah dilepas. Mereka hanya dimintai keterangan dan membuat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan seperti itu lagi. Pihak kepolisian katakan tidak ada unsur pidana untuk diproses,” kata Hesegem.

Untuk pemulangan ke daerahnya masing-masing, imbuh Theo, setelah berkoordinasi dengan bupati Jayawijaya, mereka dipulangkan dari Wamena menuju bandar udara Sentani pada Minggu (20/6/2021).

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Sinode GKI dan Mitra UEM Gelar Penanaman Terumbu Karang di Pantai...

0
“Kegiatannya mulai dari membuat media spider, mengikat karang, dan ikut menanam karang di laut. Mereka sangat antusias dan ada di antara mereka yang baru pertama kali melakukan hal ini. Isu climate change menjadi isu global dan peringatan bagi kita semua. Oleh karena itu penting sekali untuk menjaga dan melestarikan alam ciptaan Tuhan. Save the sea," tukas Onim.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.