BeritaSempat Diamankan, 32 Anggota KNPB Dilepas dari Polres Jayawijaya

Sempat Diamankan, 32 Anggota KNPB Dilepas dari Polres Jayawijaya

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Sedikitnya 32 orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) diamankan aparat kepolisian, sejak Jumat (18/6/2021) sekira Pukul 15:30 WIT. Mereka ditahan di sekitar Ilekma, distrik Napua, kabupaten Jayawijaya, Papua.

Kompol Ridwan, wakil kepala Polres Jayawijaya, mengaku mengamankan para aktivis KNPB itu saat hendak pertemuan dengan agenda pemantapan konferensi KNPB di Yalimo.

“Kita amankan karena mereka berkumpul untuk merapatkan rencana mengadakan konferensi KNPB di Yalimo, tetapi sepertinya gagal, sehingga mau dialihkan di Ilekma, distrik Napua,” jelas Kompol Ridwan kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga:  Yan Mandenas Curiga Aparat dan Birokrat Beking Tambang di Papua

Wakapolres Jayawijaya membeberkan, 32 orang yang diamankan itu berasal dari beberapa kabupaten di Tanah Papua. Enam orang dari kabupaten Yalimo, enam lagi dari Nduga, lima orang dari Yahukimo, dua orang dari Mamberamo Tengah, dan satu dari Boven Digoel.

“Selain itu, ada juga dari wilayah Papua Barat, yaitu Fakfak lima orang dan dari Sorong tujuh orang,” rincinya.

Ridwan mengatakan, informasi mengenai keberadaan pentolan KNPB itu disampaikan warga Ilekma. Aparat kepolisian begitu mendapat laporan tersebut, langsung bergerak ke lokasi dan selanjutnya diarahkan ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Jika Tak Ada Tambahan Masa Tahanan, Warinussy: Klien Kami Berhak Bebas!

“Dari hasil pemeriksaan, kita belum temukan pidananya, karena itu baru mau rencanakan konferensinya. Mereka berkumpul itu untuk menentukan waktunya,” lanjut Wakapolres.

Setelah proses pendataan dan pemeriksaan, 32 orang tersebut, menurut Ridwan, dipulangkan ke rumah.

“Dari 32 orang yang diamankan itu ada dua orang dari Fakfak dan satu dari Yalimo yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu mahasiswa dari Sorong,” jelasnya lagi.

Terpisah, Theo Hesegem, salah satu pembela HAM Papua yang mendampingi 32 orang tersebut, menjelaskan, setelah melihat kondisi mereka dan dari hasil koordinasi dengan Kapolres Jayawijaya, semuanya telah dipulangkan.

Baca Juga:  Mufakat Bersama, Masyarakat Adat Bikin Sumpah Adat Tolak PSN di Sorong

“Semuanya sudah dilepas. Mereka hanya dimintai keterangan dan membuat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan seperti itu lagi. Pihak kepolisian katakan tidak ada unsur pidana untuk diproses,” kata Hesegem.

Untuk pemulangan ke daerahnya masing-masing, imbuh Theo, setelah berkoordinasi dengan bupati Jayawijaya, mereka dipulangkan dari Wamena menuju bandar udara Sentani pada Minggu (20/6/2021).

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Penembak Tobias Silak

0
“Kasus seperti begini jarang terjadi dan satu kali kita kawal untuk kita bikin pagar. Sikap kami tetap sama, bahwa pelaku harus dihukum maksimal serta harus dipecat dari kesatuan,” ujar Henius Asso.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.