Gubernur Enembe Tunjuk Plt. Sekda Papua yang Baru?

0
2272

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pada Rabu (30/6/2021) beredar sebuah surat perintah pelaksana tugas dari Lukas Enembe, Gubernur Provinsi Papua.  Surat ini kemudian beredar di jagat maya dan lewat grup-grup WA pada siang ini.

Surat tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/7207/SET yang dikeluarkan di Jayapura pada tanggal 25 Juni 2021. Surat itu ditandatangani oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Surat perintah pelaksana tugas tersebut berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo UU No. 9 tahun 2015, PP No. 11 tahun 2019, Perdasi Papua No. 2 tahun 2019 dan Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun pada bulan Juli 2021.

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

Gubernur Enembe, dalam surat tersebut memerintahkan Dr. Muhamad Ridwan Rumasukun yang menjabat sebagai Asisten Bidang Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua untuk: Pertama, terhitung mulai 28 Juni 2021 disamping jabatnnya sebagai asisten bidang umum sekretaris daerah Papua, juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Papua dan kedua, melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Surat itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan), Mengeri Dalam Negeri R.I di Jakarta, Menteri Koordinator Hukum dan HAM R.I di Jakarta, Menteri Sekertaris Negara R. I di Jakarta, Ketua DPR Papua di Jayapura, Ketua MRP di Jayapura dan Muhamada Ridwan Rumasukun.

ads

Rifai Darus, Juru Bicara Gubernur Papua yang dikonfirmasi suarapapua.com di Jayapura, Rabu (30/6/2021) mengatakan, dia belum mendapat petunjuk soal surat tersebut.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

“Saya belum ada petunjuk tentang hal itu. Jika sudah ada, maka pasti saya kabarkan kepada public,” katanya menjawab pertanyaan yang dikirim media ini lewat WA-nya pada siang ini.

Pewarta: Arnold Belau 

Artikel sebelumnyaDiduga Terlibat Tipikor, Polda Papua Tahan Dua Bupati
Artikel berikutnyaPPATK Masukkan OPM ke Daftar Terduga Terorisme