BeritaDiduga Terlibat Tipikor, Polda Papua Tahan Dua Bupati

Diduga Terlibat Tipikor, Polda Papua Tahan Dua Bupati

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Satu bupati aktif dan satu mantan bupati dari dua kabupaten di provinsi Papua, ditahan Polda Papua. Keduanya diketahui berinisial DD dan MM.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri menjelaskan, salah satu bupati aktif tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pencegahan Covid-19 yang digunakan untuk kepentingan pribadi dalam masa Pilkada serentak tahun 2020, sedangkan mantan bupati tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset daerah berupa rumah dinas bupati periode 2016-2021.

“Satu bupati dan satu mantan bupati, sudah jadi tersangka, dan sementara kita tahap pengembangan,” ujarnya saat kegiatan refleksi semester satu di aula Rastra Samara Polda Papua, Kota Jayapura, Selasa (29/6/2021).

“Dari hasil pengembangan nanti akan ada tersangka baru lagi,” lanjutnya sembari mengaku menunggu petunjuk Kapolri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme penahanan lantaran salah satu tersangka masih menjabat sebagai bupati aktif.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Selain dugaan korupsi anggaran negara, Polda Papua menurut Mathius, mengamankan belasan orang dengan beragam kasus kekerasan.

“Ya, dalam semester satu ini sejak bulan Januari sampai Juni ini ada 13 orang yang telah diamankan oleh petugas,” katanya.

Penangkapan menurutnya, akan terus dilanjutkan untuk menghentikan tindakan kejam di provinsi Papua.

“Aksi teror dari KKB, termasuk juga kasus penyelewengan anggaran negara, sudah pasti ranah kami.”

Di bagian lain, Kapolda Papua juga memerintahkan seluruh Polres memastikan keamanan daerah jelang 1 Juli yang diklaim sebagai hari lahir Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Sesuai pemetaan ada beberapa daerah rawan, maka segera lakukan upaya antisipasi gangguan keamanan dengan kegiatan patroli dan cipta kondisi,” instruksinya.

Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, 1 Juli merupakan hari Bhayangkara. Tahun ini genap 75 tahun. HUT Kepolisian Republik Indonesia atau HUT Bhayangkara biasa diadakan tiap tahun.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Karena itu, setiap Kapolres wajib pastikan segera daerahnya aman. Karena kata Kamal, tanggal 1 merupakan hari Bhayangkara yang tak boleh dikotori dengan tindakan melawan hukum oleh kelompok bersebelahan.

“Selain kemungkinan adanya pengibaran bendera OPM maupun peringatan dalam bentuk ibadah, harus dipastikan oleh Kapolres bersama jajarannya. Harapan kita semua, tahun ini pun sama seperti tahun lalu,” tulisnya dalam siaran pers Humas Polda Papua.

Kamal membeberkan, Polda Papua selama semester satu berhasil menangani tindak pidana umum sebanyak 1.860 kasus.

Menurutnya, jumlah ini berkurang 432 kasus dari semester satu tahun lalu. Penurunan ini seiring adanya kesadaran masyarakat bersama-sama aparat keamanan menjaga situasi Kamtibmas di Tanah Papua tetap kondusif.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Sementara, aksi penembakan di wilayah Pegunungan Tengah Papua, bebernya, sebanyak 33 kali. Termasuk penembakan yang merenggut nyawa Brigjen I Gusti Putu Danny Nugraha Karya, kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua di kampung Dambet, distrik Beoga, kabupaten Puncak, Minggu 25 April 2021.

“Polda Papua tetap memberlakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap KKB. Kami akan tetap buru dan tangkap mereka, hidup atau mati. Disamping itu, peran kepala daerah sangat penting untuk melakukan upaya pendekatan humanis dengan kelompok berseberangan,” urainya lebih lanjut.

Dibeberkan juga kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Papua selama semester satu ini sebanyak 476 kasus.

Kegiatan refleksi semester satu merilis transparansi kinerja sekaligus upaya penanganan sejumlah kasus di wilayah hukum Polda Papua selama enam bulan terakhir.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kapolres Sorong Kota Didesak Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan Casis Polri

0
"Akibat tindakan main hakim sendiri, saudara Zet Asikasau menderita sakit pada muka bagian depan (rahang) sebelah kiri, kepala bagian depan sebelah kiri, dan terdapat luka di bagian dada sebelah kiri, baju miliknya juga robek akibat peristiwa tersebut," jelas Ambrosius Klagilit.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.