Haris Azhar: Negara Rawat Kekuasaan Atas Penderitaan Rakyat

Soal Kasus Paniai Berdarah 2014

0
280

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Direktur Lokataru Foundation, Haris Azar menyebut negara sengaja merawat kekuasaan di atas penderitaan rakyat.

Dia menilai selama ini negara hanya mengedepankan pendekatan militeristik dengan melanggengkan penderitaan rakyat Papua.

“Janji demi janji yang tidak pernah ditepati ini membuktikan bahwa negara terus merawat kekuasaan di atas penderitaan rakyat,” kata Haris Azhar kepada Suara Papua saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (9/12/2021).

Sebelumnya, dilansir media Kompas pada Minggu (5/12/2021) lalu, Mahfud MD menyatakan pihaknya berjanji kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut Mahfud MD, saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung dengan menunjuk 22 jaksa.

ads

“Kasus Paniai ini adalah kasus yang diumumkan tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kami langsung tindak lanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” tegas Mahfud dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengingatkan negara bahwasannya persoalan HAM memiliki posisi urgen dan strategis dalam konteks penyelesaian masalah di Tanah Papua.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

“Negara segera menuntaskan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua pasca Hari HAM Internasional ke-73, pada 10 Desember 2021 ini,” tegas Warinussy.

Dalam UU No. 21 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus bagi Papua, Yan menyebut, pemerintah belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat dan mendukung terwujudnya penegakan hukum serta menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya bagi masyarakat asli Papua.”

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

“Dalam kurun waktu 38 tahun sejak Integrasi 1 Mei 1963, pemerintah belum sepenuhnya menjawab tuntutan pemenuhan HAM di Tanah Papua. Sehingga negara melalui pembuat undang-undang (wet gever) telah membuat UU No.21 Tahun 2001 yang secara implisit mengatur mekanisme penghormatan dan penegakan hukum atas kasus-kasus dugaan Pelanggaran HAM di Tanah Papua kedepannya,” pungkasnya.

 

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMSG dan NGO Pasifik Desak Prancis Tunda Referendum Kaledonia Baru
Artikel berikutnyaJokowi Diminta Bentuk Pengadilan HAM di Papua