Soal BP3OKP, APAP Nabire: Negara Terapkan Kolonisasi Struktural di Papua

0
734

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Asosiasi Pedadang Asli Papua (APAP) Nabire menilai selama ini negara terus mempraktekkan upaya kolonisasi struktural di Papua.

Juru Bicara (Jubir) APAP Nabire, Mikael Kudiai, pada Kamis (23/12/2021) menyatakan, negara dan lembaga-lembaga pemerintah sejak awal dan sesudah Papua dipaksa masuk ke Indonesia, telah keliru menjalankan program pembangunan di Papua.

Dia menjelaskan, alasan presiden senada dengan Frans Maniagasi yang mengatakan; tidak ada satu institusi di bawah presiden yang berperan mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi setiap program Otsus maupun dana Otsus, serta dana-dana pembangunan lain, seperti DAK, DAU, DBH, dana tambahan infrastruktur sekaligus dana sektoral.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

“Bukan itu dasar persoalannya. Saya yakin itu akan mengulangi sejarah pembangunan yang akan terus mengorbankan rakyat di Papua,” kata Kudiai.

Menurutnya, negara masih terus memakai pola pembangunan Indonesia sentris atau praktek kolonisasi struktural. Ini sejalan dengan program pengiriman aparat gabungan besar-besaran di Papua sampai saat ini.

ads

“Saya pikir negara mesti memahami secara objektif dulu mengapa semua kebijakan  pemerintah baik itu Otsus, APBD, dan lain-lain semua ditolak oleh rakyat Papua,” tegasnya.

Bagaimana pun juga, kata Mikael, “penyelenggaraan program dan dana Otsus bahkan diawasi ketat oleh presiden sekalipun, akan ditolak oleh rakyat Papua.”

Demi menghindari penolakan dari rakyat Papua, Mikael meminta negara untuk segera membuka ruang demokrasi bagi semua masyarakat Papua agar bebas menyampaikan ekspresi, pikiran dan pendapat, supaya negara paham apa yang diinginkan rakyat Papua.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Dia juga menambahkan, negara segera buka akses jurnalis asing di Papua, supaya semua kegagalan pembangunan negara di Papua dibuka dan diketahui oleh semua kalangan publik.

“Bukan saja untuk alasan politik, tapi semua pihak di internasional, nasional, dan Papua harus ketahui ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ma’ruf klaim pembentukan badan tersebut adalah komitmen pemerintah untuk memajukan masyarakat Papua. Dasar hukumnya tertuang dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Badan ini akan diketuai oleh Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin. Anggotanya adalah Mendagri, Menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri keuangan, ditambah satu orang perwakilan dari setiap provinsi di wilayah Papua.

“Terkait BP3OKP saya wakil ketuanya, dibantu oleh Mendagri (Tito Karnavian) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas (Suharso Monoarfa), serta perwakilan dari wilayah Papua, sekretariatnya juga dari Provinsi Papua yang melibatkan juga tokoh-tokoh dari Orang Asli Papua (OAP),” umbar Ma’ruf saat memimpin Rapat Pendekatan Penanganan Papua Pasca Undang-Undang Otsus Papua 2021 di Istana Wapres Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPraktik Monopoli dan Deforestasi di Kabupaten Teluk Bintuni
Artikel berikutnya“Berkat” di Hari Raya untuk Jukir di Pasar Remu