BeritaGobay: Papua Gudang Masalah Hukum dan HAM yang Tidak Pernah Selesai

Gobay: Papua Gudang Masalah Hukum dan HAM yang Tidak Pernah Selesai

SORONG, SUARAPAPUA.com— Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay menyatakan bahwa banyak permasalah di tanah Papua yang meliputi Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob) dan Sipil Politik (Sipol) yang tidak pernah terselesaikan.

Berdasarkan isu yang didampingi maupun yang dipantau oleh LBH Papua di tanah Papua, kata Gobay sapaan akrabnya Eman, sangat banyak bahkan terjadi di semua sektor yang tidak pernah diselesaikan.

“Mulai dari ekonomi seperti yang terjadi terhadap buruh sawit yang gajinya di UMP dan status mereka yang tidak jelas. Yang berikut mama-mama pasar yang sampai hari ini tidak ada modal serta tidak ada tempat jualan yang layak. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan kejelasan terkait status mereka, apakah akan di angkat sebagai PNS atau tidak. Selain itu mengenai 8.300 karyawan PT. Freeport Indonesia yang sampai saat ini mogok dan diabaikan oleh pemerintah maupun PT. Freeport Indonesia sendiri,” jelas Gobay kepada suarapapua.com, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:  Sebanyak 127 Peserta Memulai Program Pelatihan di Institut Pertambangan Nemangkawi

Selain dari sektor sosial, katanya, fakta membuktikan bahwa tidak adanya upaya maupun niat baik dari pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk melestarikan bahasa daerah sebagai satu budaya yang dapat dipertahankan selamanya, sekalipun sudah tidak gunakan budaya materil.

“Sektor sosial yang kami temukan banyak sekolah yang tidak ada guru maupun fasilitas penunjang, serta dari segi kesehatan masih ada diskriminasi terhadap penderita HIV. Kami juga belum temukan ada sekolah yang menggunakan bahasa daerah sebagai mata pelajaran, yang ada hanya fakultas sastra. Dulu ada iven-iven seperti Porseni untuk mengangkat budaya Papua, namun kenapa sekarang tidak ada. Ini kan tidak ada upaya pelestarian budaya Papua,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Sorong Kota Didesak Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan Casis Polri

Selain itu, soal poitik Papua, yang mana hingga saat ini tidak diselesaikan, sehingga lahirnya undang-undang Otsus tahun 2001 yang di harapkan dapat menyelesaikan permasalahan Papua, namun realita yang terjadi tidak sesuai amanat undang-undang Otsus tersebut.

Gobay juga mempertanyakan apa yang dilakukan negara dalam menyelesaikan rentetan permasalahan politik di tanah Papua.

“Konstitusi memerintahkan dengan tegas pemenuhan, penegakan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tugas negara sesuai UUD 1945 pasal 28D. Namun apa saja yang sudah dilakukan negara untuk meyelesaikan rentetan masalah ini,? tukas Gobay.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Sementara itu Feki Wilson Mubalen, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya ditempat terpisah menggatakan kontribusi yang diberikan masyarakat adat tidak selaras dengan perlakuan negara terhadap masyarakat adat.

“Kriminalisasi hingga perampasan wilayah adat terus terjadi. Perlindungan dan penghormatan atas hak konstitusional hingga kini masih jauh dari apa yang diharapkan. Meskipun negara telah mengakui masyarakat adat seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 18, namun realitanya di lapangan masyarakat adat tidak diakui,” pungkas Feki.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pengusaha OAP Buka Palang Kantor 10 OPD Setelah Ada Kesepakatan

0
"Kami siap buka palang yang kami lakukan. Palang dibuka bukan hanya karena telah ada kesepakatan bersama pengusaha asli Papua, penjabat bupati Sorong, pimpinan OPD dan perwakilan MRP PBD dalam rapat tertutup. Tetapi kami buka palang ini karena kami juga mendukung pemerintah kabupaten Sorong dalam pelayanannya," kata Marko Vanbasten Kadakolo di depan kantor bupati Sorong, Senin (13/5/2024) sore.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.