PartnersPetisi Rakyat PapuaAspirasi Belum Disampaikan, Massa Aksi PRP di Sorong Dibubarkan

Aspirasi Belum Disampaikan, Massa Aksi PRP di Sorong Dibubarkan

SORONG, SUARAPAPUA.com — Massa aksi gabungan dari mahasiswa, pemuda, masyarakat, dan elemen gerakan yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) dibubarkan sebelum menyampaikan aspirasi kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Sorong, Jumat (3/6/2022).

Massa aksi PRP yang mendatangi Kantor DPRD Kota Sorong merupakan massa aksi yang menuntut agar pemberlakuan Otsus jilid dua dicabut dan penolakan pemekaran DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Awalnya, massa aksi PRP tiba di gedung DPRD Kota Sorong sekitar pukul 14:25 waktu Papua. Massa aksi lalu menuntut Ketua DPRD Kota Sorong untuk keluar menemui massa aksi, namun tuntutannya tidak dipenuhi, sehingga massa aksi kecewa dan melakukan pembakaran ban.

Massa aksi ngotot menuntut Ketua DPRD keluar menemui mereka lantaran sebanyak 7 kali pihaknya datangi kantor DPRD tidak pernah ditemui Ketua DPRD.

Kekecewaan itu disampaikan Dengky Pagawak, Juru Bicara PRP, dimana pihaknya merasa kecewa karena tujuh kali menyampaikan aspirasi, tetapi tidak pernah ditemui ibu Ketua DPRD. Kata Pagawak, ibu ketua selalu beralasan sibuk dan tidak ada di Kantor DPRD Kota Sorong.

Pagawak juga menyatakan kecewa lantaran pihak kepolisian bukannya mengawal massa aksi, melainkan justru membubarkan dan menembaki massa dengan gas air mata.

“Kami sudah empat kali aksi, tapi ibu ketua DPRD selalu alasan sibuk dan keluar. Kami mau mendengar sampai mana kejelasan aspirasi kami selama empat kali demo. Kami sampai di sini jam 14: 25 dan minta ibu ketua keluar, bukan perwakilan,” tukas Pagawak.

“Aparat keamanan juga harusnya mengawal aksi damai kami. Memfasilitasi kami untuk bertemu ibu ketua, bukan membubarkan massa seperti ini,” kesal Pagawak yang adalah Jubir PRP se-Sorong Raya.

Sementara Kabag Ops Polresta Sorong, M. Nur Makmur yang sempat mendatangi massa aksi menjelaskan bahwa pembubaran itu dilakukan pihaknya karena massa aksi tidak menghiraukan arahan aparat.

“Mereka sudah mengamankan massa aksi sampai di gedung DPRD. Perwakilan DPRD sudah keluar, tapi massa aksi menolak. Kami sudah tegaskan, kalau bakar ban, kami tidak segan-segan untuk membubarkan,” jelas Kabag Ops.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.